TOBELO, NUANSA – Sidang dengan agenda putusan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak angkatnya dengan terdakwa RT alias Risno (40 tahun), di Kabupaten Halmahera Utara, ditunda.
Sidang sedianya digelar pada Kamis (12/2) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Namun batal digelar lantaran majelis hakim belum bisa mengambil keputusan yang bulat dalam perkara ini. Hakim menunda persidangan hingga Senin (23/2) mendatang.
Penundaan putusan kasus pemerkosaan ini dibenarkan oleh Kasubsi Prapenuntutan Kejari Halmahera Utara, Johandi Yens La Aazar.
Menurutnya, sidang pembacaan tuntutan pada minggu lalu dijadwalkan hari ini. Hanya saja, majelis hakim belum selesai musyawarah untuk menentukan putusan sehingga ditunda.
“Putusannya belum siap, karena hakim belum selesai musyawarah, makanya ditunda sampai Senin, 23 Februari 2026. Karena Senin pekan depan sudah libur,” ujarnya. (fnc/tan)
