google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Akademisi Apresiasi Langkah DPMPTST Maluku Utara Tertibkan Galian C Ilegal

Almun Madi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Akademisi Universitas Khairun, Almun Madi, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menertibkan aktivitas penambangan batuan atau galian C ilegal.

Almun menilai, tindakan tegas tersebut perlu didukung seluruh pemrakarsa usaha pertambangan. Terlebih, maraknya aktivitas ilegal saat ini sangat merugikan daerah dari sisi lingkungan maupun pendapatan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dosen Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Khairun ini juga menyoroti ketimpangan data perizinan dengan fakta di lapangan. Saat ini, tercatat hanya ada sekitar 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dan sekitar 30 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terdaftar, di mana sebagian di antaranya bahkan telah kedaluwarsa.

Ia juga mengungkap modus “izin pemerataan lahan” yang sering disalahgunakan untuk aktivitas komersial, terutama di daerah yang secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak diperuntukkan bagi pertambangan, seperti Kota Ternate.

“Hasil galian dari izin pemerataan lahan tidak boleh dikomersialisasikan. Jika dijual tanpa IUP Batuan atau SIPB resmi, itu sudah masuk unsur pidana dan bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena merugikan negara,” ujar Almun, Jumat (20).

Sehingga itu, Almun mendesak pemerintah menghitung kerugian negara akibat aktivitas ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Selain kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas tanpa izin juga memicu kerusakan lingkungan yang masif dan praktik pungutan liar.

Sesuai amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin, pembinaan, hingga pengawasan terhadap mineral bukan logam dan batuan.

“DPMPTSP dan Dinas ESDM wajib bekerja sama melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. Minimnya sosialisasi regulasi membuat banyak pemrakarsa bersikap acuh terhadap aturan,” tambahnya.

Almun berharap, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi profesional di bidang pertambangan dapat segera dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penggalian di Maluku Utara memiliki legalitas yang jelas dan ramah lingkungan. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version