DARUBA, NUANSA – Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai menetapkan HK sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ini setelah HK diduga melakukan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Morotai, IPDA Muhammad Yusuf Kasim saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Yusuf menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Mapolres Morotai.
“Jadi beliau (HK) sudah ditahan, terus kasus tersebut sudah dalam proses sidik,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, penetapan HK sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi.
“Yang diperiksa sudah tiga orang saksi, yang jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
“Sudah dalam tahap dirampungkan berkasnya, yang jelas kalau hasil sidiknya sudah rampung maka kita akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), pada Selasa (17/3) malam lalu, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban dengan didampingi petugas Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Dinas Sosial Pulau Morotai. Kasus itu pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Morotai.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya sudah ada laporannya dari pihak korban, tadi dilaporkan sekitar jam 5 sore. Kemudian terduga pelakunya juga kami sudah amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. (ula/tan)
