Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
__________________
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang di kawasan hutan lindung menjadi sorotan publik. Kebijakan ini muncul di tengah maraknya praktik pertambangan yang dinilai melanggar aturan dan merusak lingkungan. Namun, di balik ketegasan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah langkah ini cukup untuk menyelesaikan persoalan, atau justru hanya menyentuh permukaan dari masalah yang jauh lebih dalam?
Faktanya, Presiden secara tegas memerintahkan agar izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, terutama yang berada di kawasan hutan lindung, segera dievaluasi bahkan dicabut. Ia memberi tenggat waktu singkat untuk proses tersebut (Kontan, 8 April 2026). Dalam laporan lain disebutkan bahwa terdapat ratusan tambang yang diduga beroperasi tanpa kejelasan izin di kawasan hutan lindung (Detik, 8 April 2026).
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Di berbagai daerah, praktik pertambangan ilegal maupun legal yang bermasalah telah lama menjadi persoalan kronis. Di Maluku Utara misalnya, ekspansi tambang nikel terus menjadi sorotan karena berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan. Aktivitas pertambangan di wilayah ini bahkan dikaitkan dengan meningkatnya pembukaan lahan hutan dalam beberapa tahun terakhir (Mongabay, 2026).
Tidak hanya itu, laporan lain juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan konflik dengan masyarakat lokal. Di sejumlah wilayah Indonesia Timur, masyarakat mengeluhkan rusaknya sumber air dan hilangnya ruang hidup akibat aktivitas tambang (CNN Indonesia, 1 April 2026). Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tambang bukan sekadar soal izin, tetapi telah menyentuh aspek lingkungan, sosial, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Sistem Eksploitasi yang Melahirkan Kerusakan Berulang
Maraknya aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembangunan yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem yang berlaku hari ini, negara lebih berperan sebagai fasilitator investasi dibandingkan sebagai penjaga amanah pengelolaan sumber daya. Akibatnya, eksploitasi tambang tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi meluas hampir di seluruh Indonesia dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara.
Tekanan terhadap hutan Indonesia bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat memasuki tahun 2026. Sejumlah laporan terbaru menegaskan bahwa deforestasi masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya. Ekspansi tambang nikel, batubara, dan mineral lainnya menjadi salah satu pendorong utama pembukaan hutan secara masif. Dalam laporan yang dirilis awal 2026, disebutkan bahwa lonjakan kebutuhan global terhadap nikel untuk industri kendaraan listrik telah mendorong pembukaan kawasan hutan dalam skala besar di Indonesia (Mongabay, 2026).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tambang yang didorong negara justru memperbesar tekanan terhadap lingkungan karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas tanpa perlindungan ekologis yang memadai (WALHI, 2026). Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar akibat pelanggaran, tetapi juga akibat arah kebijakan yang memang membuka peluang eksploitasi.
Di sisi lain, pengamat lingkungan menilai bahwa terdapat kontradiksi dalam kebijakan negara. Komitmen terhadap perlindungan lingkungan sering kali tidak sejalan dengan kebijakan ekonomi yang justru mendorong eksploitasi sumber daya alam. Dalam kondisi seperti ini, hutan lebih dipandang sebagai aset ekonomi daripada sebagai ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya.
Lebih jauh lagi, fakta adanya ratusan tambang yang tidak jelas izinnya menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola sumber daya alam. Lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, hingga potensi konflik kepentingan antara penguasa dan korporasi membuat praktik tambang bermasalah terus berulang. Tidak jarang, pelanggaran yang terjadi tidak diikuti dengan penegakan hukum yang tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Dengan demikian, meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia pada 2026 bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari sistem yang mendorong eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Selama paradigma ini tidak berubah, maka kebijakan penertiban tambang hanya akan menjadi langkah jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.
Solusi Islam dalam Pengelolaan Amanah dan Perlindungan Hak Publik
Islam memandang sumber daya alam sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola untuk sebesar-besar kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Dalam Islam, hutan, tambang, dan sumber daya alam lainnya termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi secara bebas. Negara memiliki kewajiban untuk mengelolanya dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat.
Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak didasarkan pada keuntungan semata, melainkan pada prinsip keberlanjutan dan keadilan. Eksploitasi yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat tidak akan dibiarkan terjadi. Negara akan menetapkan aturan yang tegas untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya peran negara sebagai pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi atau tekanan ekonomi global, melainkan harus berdiri sebagai pelindung kepentingan rakyat dan lingkungan.
Sanksi dalam Islam juga bersifat tegas dan memberikan efek jera. Pelaku perusakan lingkungan, termasuk yang terlibat dalam praktik tambang ilegal atau merusak, akan dikenai hukuman yang setimpal. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pelanggaran yang berulang.
Di sisi lain, kesadaran individu dan masyarakat juga dibangun melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Masyarakat dididik untuk memahami bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Dengan sinergi antara negara, masyarakat, dan individu, kerusakan lingkungan dapat dicegah secara menyeluruh.
Pada akhirnya, persoalan tambang di kawasan hutan lindung bukan sekadar masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan evaluasi izin semata. Ia adalah cerminan dari sistem yang memandang alam sebagai objek eksploitasi. Selama paradigma ini tidak berubah, maka kerusakan akan terus berulang, meskipun kebijakan silih berganti dikeluarkan. Wallahu’alam. (*)
