google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Perjalanan Dinas 26 Miliar Disorot, DPRD Ternate Digeruduk Massa Aksi

TERNATE, NUANSA — Front Bersama Anti Korupsi (FBAK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Ternate dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (27/4). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam orasinya, massa aksi mengungkapkan bahwa berdasarkan Data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat puluhan item perjalanan dinas dengan total anggaran fantastis yang diduga kuat bermasalah.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Koordinator aksi, Juslan Latif, menyebutkan bahwa total anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate untuk tahun 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 26,3 miliar.

“Anggaran ini terbagi dalam 66 item kegiatan, mulai dari perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga paket meeting dalam kota. Namun kami menduga kuat banyak di antaranya fiktif,” tegas Juslan.

Ia merinci, pada tahun anggaran 2024, Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 13,15 miliar dari 34 item kegiatan. Sementara pada tahun 2025, anggaran serupa kembali dialokasikan sebesar Rp 13,24 miliar.

“Dari 34 item di tahun 2024, terdapat 11 paket kegiatan dengan nilai di atas Rp500 juta. Ini patut dicurigai dan harus diusut tuntas,” ujarnya.

FBAK juga menyoroti dugaan penggunaan rekening bank tertentu untuk menampung dana perjalanan dinas, yang dinilai tidak sesuai mekanisme keuangan daerah.

Selain itu, massa aksi turut menyinggung polemik internal DPRD Kota Ternate terkait dugaan suap yang melibatkan tujuh oknum anggota dewan dalam kasus pembangunan Villa Lago Montana di kawasan sempadan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Ternate Selatan.

Menurut mereka, pembangunan di kawasan sempadan danau jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta aturan teknis terkait garis sempadan danau yang melarang pembangunan dalam radius 50 hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Tak hanya DPRD, FBAK juga mengungkap dugaan praktik serupa di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, termasuk indikasi perjalanan dinas yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) hingga dugaan jual beli jabatan.

“Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak terkait,” tandasnya.

Dalam tuntutannya, FBAK meminta penyidik memanggil seluruh 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029, serta Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan untuk dimintai keterangan.

Mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara melakukan audit khusus terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD dan BKPSDM.

Selain itu, FBAK meminta Wali Kota Ternate untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Kepala BKPSDM serta Sekretaris DPRD Kota Ternate.

“Aksi ini adalah bentuk tekanan publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version