Opini  

Tambang Dikeruk, Kuota Dikunci: Maluku Utara dalam Cengkeraman RKAB

Oleh: Asma Sulistiawati

Pegiat Literasi

___________________

DI tengah gegap gempita hilirisasi nikel dan narasi Indonesia sebagai pemain utama industri baterai dunia, Maluku Utara justru menghadapi paradoks. Daerah yang menjadi salah satu pusat produksi nikel nasional itu kini harus berhadapan dengan pembatasan RKAB yang membuat aktivitas salah satu tambang terbesar bersiap terhenti sementara.

Pada 7 Mei 2026, HalmaheraPedia melaporkan kuota produksi bijih nikel PT Weda Bay Nickel diperkirakan habis pada pertengahan Mei 2026. Kondisi ini membuat perusahaan bersiap menghentikan sementara operasional tambang sambil menunggu revisi RKAB 2026 dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, berbagai laporan media menyebut kuota awal RKAB PT Weda Bay Nickel tahun 2026 hanya sebesar 12 juta wet metric ton (wmt), jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Akibatnya, perusahaan terancam memasuki fase care and maintenance lebih cepat sebelum adanya tambahan kuota produksi.

Fakta ini menunjukkan ironi dalam tata kelola tambang nasional. Ketika nikel terus dipromosikan sebagai komoditas strategis masa depan dan daerah tambang dipacu menopang agenda hilirisasi nasional, pada saat yang sama produksi justru sangat bergantung pada kebijakan kuota administratif yang sewaktu-waktu dapat membatasi ritme industri.

Sekilas, pembatasan RKAB tampak rasional. Pemerintah menyebut langkah ini penting untuk mengendalikan produksi, menjaga keseimbangan pasokan, serta menopang harga nikel global agar tidak terus tertekan akibat kelebihan suplai. Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia memang memiliki posisi penting dalam menentukan dinamika pasar global. Namun, persoalannya tidak berhenti pada soal harga dan kuota.

Ketika produksi dibatasi secara administratif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga seluruh rantai ekonomi di daerah tambang. Aktivitas operasional melambat, distribusi bahan baku terganggu, ritme industri pengolahan ikut terdampak, dan ketidakpastian mulai membayangi tenaga kerja serta pelaku ekonomi lokal yang hidup dalam ekosistem industri tambang.

Di Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, tambang telah menjadi urat nadi ekonomi baru. Ribuan orang menggantungkan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada aktivitas pertambangan dan industri turunannya. Artinya, setiap perubahan kebijakan terkait RKAB tidak pernah berdampak netral.

Masalahnya, daerah tambang kerap berada dalam posisi paling rentan. Ketika produksi dibuka besar-besaran, daerah menanggung tekanan ekologis dan sosial: pembukaan lahan masif, sedimentasi, lalu lintas logistik yang padat, tekanan terhadap wilayah pesisir, hingga perubahan sosial yang cepat.

Namun ketika produksi dibatasi, daerah kembali menanggung konsekuensi ekonomi dari perlambatan industri. Dengan kata lain, baik saat produksi dilonggarkan maupun saat dikunci, daerah tetap menjadi pihak yang pertama kali merasakan dampaknya. Di sinilah letak problem mendasar tata kelola tambang kita.

Sumber daya alam dikelola terutama dengan logika pasar. Produksi dinaikkan atau diturunkan berdasarkan kebutuhan industri global, harga komoditas, dan strategi ekspor nasional. Sementara masyarakat sekitar wilayah tambang lebih sering diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri terhadap keputusan besar yang dibuat dari pusat.

Hari ini produksi didorong demi hilirisasi. Besok ditahan demi menjaga harga. Pertanyaannya, di mana posisi kepentingan rakyat?

Apakah tambang benar-benar dikelola pertama-tama untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan? Ataukah ia lebih banyak diposisikan sebagai instrumen ekonomi strategis yang ritmenya mengikuti kebutuhan pasar global?

Kasus Weda Bay Nickel memperlihatkan betapa rentannya sistem yang terlalu bergantung pada kuota administratif dan kalkulasi pasar. Padahal nikel bukan komoditas biasa. Ia adalah sumber daya strategis yang menentukan posisi Indonesia dalam rantai industri global, mulai dari stainless steel hingga kendaraan listrik dan baterai masa depan.

Karena itu, pengelolaan tambang seharusnya tidak semata diukur dari angka produksi, nilai ekspor, atau keberhasilan investasi. Yang lebih penting adalah memastikan sumber daya ini benar-benar memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam Islam, sumber daya tambang dengan cadangan besar termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyahammah). Artinya, kekayaan tambang tidak boleh dikuasai segelintir pihak atau semata dijadikan objek permainan pasar. Negara berkewajiban mengelola langsung sumber daya strategis untuk kemaslahatan rakyat. Paradigma ini berbeda secara mendasar.

Negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator yang membuka dan menutup keran produksi melalui kuota. Negara adalah pengelola yang memastikan sumber daya dikelola stabil, terukur, dan hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan umum.

Dengan demikian, orientasi produksi tidak lagi sepenuhnya tunduk pada fluktuasi harga global atau kepentingan industrialisasi semata, melainkan pada kebutuhan riil umat dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya.

Islam juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya. Eksploitasi yang menimbulkan kerusakan ekologis, ketimpangan, atau mudarat bagi masyarakat harus dicegah.

Karena itu, persoalan RKAB sejatinya bukan semata tentang kuota habis atau revisi yang tertunda. Itu hanya gejala administratif dari masalah yang lebih besar: tata kelola sumber daya yang masih terjebak dalam paradigma kapitalistik.

Selama tambang diposisikan terutama sebagai alat pertumbuhan ekonomi dan pengendali pasar, maka daerah seperti Maluku Utara akan terus berada dalam posisi paradoksal: kaya sumber daya, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian akibat kebijakan yang berubah mengikuti kepentingan industri dan pasar.

Pembatasan RKAB mungkin menjaga harga. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ia juga menjaga kepentingan rakyat?

Sebab kekayaan tambang semestinya tidak berhenti pada angka produksi, nilai investasi, atau statistik ekspor. Ia harus menghadirkan kesejahteraan nyata dan keberlanjutan bagi masyarakat yang hidup di atas tanah kaya tersebut. Jika tidak, maka yang berubah hanyalah angka kuota sementara akar persoalan tata kelola sumber daya tetap sama. Wallahu a‘lam. (*)