DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai resmi menahan seorang pria berinisial HK, tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pulau Morotai, Selasa (12/5).
Tersangka HK diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kedua putrinya yang masing-masing berusia 11 dan 13 tahun. Perbuatan asusila ini dilakukan di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Iya, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Yang jelas menurut kami sudah memenuhi unsur formil dan materil sehingga kami lakukan P21,” ujar Aldi.
Aldi menuturkan bahwa setelah dilakukan P21, tersangka dititip ke rutan Polres Morotai, karena Kejari belum memiliki rumah tahanan.
“Jadi kami titip dulu di sana, nanti kami punya waktu 20 hari untuk melakukan penahanan, setelah itu akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka HK dikenakan Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo ayat (9) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dan tersangka terancam 20 tahun penjara. (ula/tan)
