google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kasat Reskrim Polres Morotai Bantah Dugaan Pemalsuan BAP Kasus Minyakita

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, membantah dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemalsuan tanda tangan saksi dalam penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita.

Yakub menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Morotai telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum tanpa adanya diskriminasi, rekayasa, maupun tindakan melawan hukum.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Seluruh tahapan penanganan perkara telah dilalui secara sah sesuai prosedur, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan,” ujar Yakub, Rabu (13/5).

“Tidak ada BAP yang direkayasa. Seluruh saksi hadir langsung dalam pemeriksaan, kemudian membaca, menandatangani, dan memberikan paraf pada berkas pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Yakub menekankan penyidik Polres Morotai bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

“Jadi kami juga harap masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum distributor Minyakita berinisial DL, Rahim Yasin, melaporkan Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakup Panjaitan, ke Polda Maluku Utara.

Yakup beserta penyidik pembantu yang menangani kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi ini tak hanya dilaporkan ke Propam, tapi juga ke Ditreskrimum Polda Malut. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version