DARUBA, NUANSA – Satreskrim Polres Morotai berhasil menangkap F, pelaku pembunuhan yang melarikan diri usai menghabisi nyawa seorang warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial SM (19 tahun). Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah bersembunyi di kawasan hutan selama kurang lebih 8 jam.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pembunuhan itu.
“Sudah kami amankan tadi jam 8 pagi. Kami tangkap di hutan Desa Wawama, karena dia bersembunyi di hutan, terus barang buktinya kami sudah amankan duluan di TKP, ada baju sama pisau yang dipakai pelaku tersebut,” ujar Yakup, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, Yakub menuturkan penyidik telah melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku tersebut juga dikenakan pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), peristiwa itu bermula saat pelaku tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol ini mendatangi salah satu warung (kios) yang berdampingan dengan TKP untuk ngutang rokok.
Setelah berutang, pelaku kembali untuk mengonsumsi miras lalu ngutang rokok untuk kedua kalinya. Namun, pemilik kios menolak. Sehingga itu, terjadilah percekcokan antara pelaku dan pemilik kios.
Korban dan kakaknya yang berada di lokasi tersebut menegur dan berupaya melerai pertikaian itu. Namun, pelaku terus memberontak dan mengambil dua bilah pisau untuk mengancam si pemilik kios. Korban dan kakaknya terus berupaya menahan si pelaku agar tidak melanjutkan aksinya tersebut.
Saat hendak mengamankan pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras, pelaku justru berbalik melakukan pengancaman dengan mengarahkan pisau ke arah leher korban. Di saat itu juga, leher korban langsung terkena sabetan sebilah pisau dari tangan pelaku. Sang kakak yang melihat hal tersebut langsung berteriak dan mengejar pelaku yang melarikan diri. Sayangnya, pelaku berhasil lolos dari pengejaran tersebut.
Pamapta Sip II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesaja, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian langsung bergegas ke lokasi saat mendapatkan laporan tersebut.
“Sekitar pukul 00.40 WIT kami menerima aduan dari masyarakat terkait tindak pidana pembunuhan di Desa Wawama. Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung turun ke TKP untuk mengamankan dan melakukan olah TKP dan barang bukti,” ujar Engelberth. (ula/tan)
