google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Dorong Percepatan Legalisasi Pertambangan Rakyat Lewat WPR-IPR di Halmahera Selatan 

LABUHA, NUANSA – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat (KP2R) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (27/7). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti lambannya proses penerbitan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tiga lokasi tambang di Halmahera Selatan. Di antaranya tambang rakyat Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, Desa Anggai di Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan di Kecamatan Obi Barat.

Tiga lokasi tambang rakyat ini diketahui telah diusul Pemkab Halmahera Selatan ke Pemprov Maluku Utara pada 10 November 2025 lalu untuk penerbitan WPR, namun tak kunjung terbit.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Koordinator aksi, Ady Hi Adam, mengatakan tiga lokasi tambang rakyat itu harus segera dilegalkan. Jika tidak, para penambang yang notabanenya masyarakat desa akan mendapat risiko hukum.

Pihaknya pun mendesak Pemkab Halmahera Selatan membentuk tim percepatan penerbitan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR-IPR). Tim ini bersifat adhoc.

Tim tersebut melibatkan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Bagian Hukum, kepolisian, KPH, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pengurusan IPR itu sangat ribet. Maka kehadiran tim ini untuk menyiapkan dokumen penerbitan IPR berjalan cepat dan lancar demi kelangsungan hidup para penambang,” tegas Ady.

Ia menyebut, tim serupa pernah dibentuk Pemkab Buru, Provinsi Maluku, dan berhasil meloloskan tambang rakyat di Namlea karena mengantongi izin WPR dan IPR.

Ady menjelaskan, dasar hukum penerbitan WPR dan IPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk cara permohonan, luas wilayah, dan kewajiban pemegang IPR.

Terbaru, adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MM/2026 tentang wilayah pertambangan Maluku Utara.

“Jadi jelas dasar hukumnya, sehingga pemerintah tidak perlu bertele-tele,” imbuhnya.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten II Setda Halmahera Selatan, Agus Heriawan, memastikan usulan pembentukan tim percepatan WPR dan IPR akan disampaikan ke Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan sampaikan dulu ke Pak Bupati, nanti Pak Bupati yang putuskan apakah tim adhoc ini dibentuk atau tidak,” kata Agus.

Ia juga menambahkan, usulan penerbitan WPR untuk tiga lokasi tambang rakyat tersebut sementara diproses oleh Pemprov Maluku Utara ke Kementerian ESDM.

“Kami pemerintah daerah sifatnya mengusulkan, nanti dari Pemprov tindaklanjuti ke ESDM. Informasinya, dokumen itu (WPR) sudah sampai di ESDM,” jelasnya. (rul/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version