Oleh: Ar. Ichsan Teng, IAI
Doedika Kreatif Studio Architect
_______________
KOTA Ternate kembali menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI), setelah sebelumnya untuk pertama kali menjadi tuan rumah pada 2010, momentum ini semoga tidak hanya sebuah agenda kelembagaan untuk kebanggaan kota. Lebih dari itu, momentum ini harusnya menyediakan ruang refleksi untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar tentang hakikat kota dan pusaka: “Apa sesungguhnya Pusaka yang hendak diwariskan oleh Kota Ternate kepada generasi mendatang?” Pada dasarnya, kota merupakan sebuah entitas ruang yang memiliki batas tertentu dan menjadi tempat berlangsungnya kehidupan bersama manusia. Di dalam kota, manusia berinteraksi, membangun relasi sosial, menjalankan aktivitas ekonomi, membentuk kebudayaan, mengalami berbagai peristiwa, dan menghasilkan pengalaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Karena itu, kota bukanlah entitas yang statis. Kota selalu berubah mengikuti dinamika masyarakat yang menghuninya. Namun, manusia yang hidup di dalam kota tidak hanya menggunakan ruang. Mereka juga mengalami ruang. Pengalaman tersebut kemudian dapat membentuk kenangan. Kenangan diberi makna, diceritakan, dibagikan, dan dalam kondisi tertentu diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dalam kerangka tersebut, perlu dibedakan antara kota sebagai entitas dan manusia sebagai subjek pengalaman. Kota diingat dan manusialah yang mengingat kota. Kota merupakan tempat berlangsungnya pengalaman yang kemudian menjadi sumber kenangan manusia. Oleh karena kota sebagai wadah pewarisan kenangan dan makna. Bangunan, jalan, kawasan, lanskap, situs, nama tempat, tradisi, ritual, maupun berbagai tinggalan material dan nonmaterial bukanlah kenangan itu sendiri. Semuanya merupakan medium yang memungkinkan manusia mempertahankan hubungan dengan pengalaman masa lalu.
Dari Kenangan Individual Menuju Makna Kolektif
Tidak setiap pengalaman manusia terhadap kota mempunyai kedudukan yang sama. Seorang individu dapat memiliki kenangan yang sangat kuat terhadap sebuah tempat, tetapi kenangan tersebut belum tentu menjadi bagian dari memori masyarakat.
Pada tingkat individual, seseorang dapat mengatakan:“Tempat ini adalah bagian dari masa kecil saya.” Lain pula sebuah keluarga mungkin mengatakan:“Tempat ini merupakan bagian dari sejarah keluarga kami.” Pada sebuah komunitas dapat mengatakan:“Tempat ini memiliki arti penting bagi komunitas kami.”Sementara masyarakat kota dapat mengatakan:“Tempat ini merupakan bagian dari sejarah kota kita.”Perubahan dari “saya” menjadi “kita” menunjukkan adanya proses sosial dalam pembentukan makna. Namun demikian, masyarakat kota bukanlah suatu entitas yang homogen. Di dalamnya terdapat berbagai kelompok dengan latar belakang, pengalaman, kepentingan, dan ingatan yang berbeda. Oleh sebab itu, sebuah tempat tidak selalu memiliki satu makna tunggal.
Satu bangunan dapat dimaknai sebagai peninggalan sejarah oleh pemerintah, sebagai bagian dari identitas oleh komunitas tertentu, sebagai ruang kehidupan oleh keluarga yang tinggal di sekitarnya, dan sebagai objek arsitektur oleh akademisi. Objeknya sama, tetapi pemaknaannya dapat berbeda. Karena itu, dalam konteks kota pusaka, persoalannya bukan semata-mata menemukan benda atau tempat yang tua, tetapi memahami makna apa yang dilekatkan manusia terhadap tinggalan tersebut dan bagaimana makna itu memperoleh pengakuan sosial.
Tidak Semua Masa Lalu Adalah Pusaka
Ternate memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Kesultanan, Islam, perdagangan rempah, hubungan antarpulau, kolonialisme, peperangan, migrasi, serta berbagai perubahan sosial dan politik telah membentuk perjalanan kota ini. Namun, apakah seluruh masa lalu tersebut otomatis menjadi pusaka? Menurut saya, tidak!!!
Pusaka merupakan bagian tertentu dari masa lalu yang dipandang memiliki nilai dan makna sehingga dianggap layak dipertahankan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, konsep pusaka mengandung proses seleksi. Semua masa lalu adalah fakta historis, tetapi hanya sebagian yang kemudian dipilih, dimaknai, dan diwariskan sebagai sesuatu yang dianggap penting.
Dalam konteks Ternate, pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan: sejarah Ternate yang mana yang hendak kita pilih untuk diwariskan sebagai pusaka? Apakah seluruh narasi Kesultanan? Apakah sejarah perdagangan rempah? Apakah tinggalan kolonial? Apakah tradisi dan adat? Apakah hubungan masyarakat dengan laut dan kepulauan? Apakah peristiwa-peristiwa tertentu yang membentuk perkembangan kota? Ataukah keseluruhan hubungan antarelemen tersebut dalam membentuk identitas Ternate?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak cukup dijawab hanya melalui inventarisasi objek bersejarah.
Pusaka sebagai Hasil Pemaknaan
Sebuah makna masa lalu memiliki kemungkinan menjadi pusaka ketika terdapat hubungan yang kuat antara masa lalu dan masyarakat yang mewarisinya. Setidaknya terdapat tiga bentuk hubungan yang dapat menjadi pintu masuk.
Pertama, hubungan kultural, yaitu ketika masa lalu berkaitan dengan identitas, adat, agama, asal-usul, tradisi, bahasa, genealogis, atau latar belakang kebudayaan masyarakat. Kedua, hubungan historikal, yaitu ketika suatu peristiwa, tempat, atau tinggalan berkaitan dengan kedudukan dan perjalanan sejarah kota. Ketiga, hubungan kausal, yaitu ketika suatu peristiwa masa lalu memiliki hubungan sebab-akibat dengan terbentuknya kondisi kota pada masa kini. Hubungan kausal ini penting karena menjadikan sejarah bukan sekadar cerita tentang apa yang pernah terjadi, tetapi juga sebagai penjelasan mengenai mengapa kota menjadi seperti sekarang.
Ketiga hubungan tersebut kemudian membutuhkan kesinambungan sosial. Makna tersebut perlu diketahui, dibicarakan, diceritakan, dipraktikkan, direpresentasikan, dan diwariskan.
Dengan demikian, pusaka tidak hanya berada pada objeknya, tetapi juga pada relasi antara manusia, objek, pengalaman, dan makna.
Siapa yang Berhak Menentukan Pusaka Ternate?
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih sensitif: siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang menjadi pusaka Ternate? Apakah pemerintah? Kesultanan? Komunitas adat? Akademisi? Masyarakat? Ataukah seluruh unsur tersebut? Menurut saya, tidak tepat apabila penentuan pusaka hanya ditempatkan sebagai keputusan administratif. Pemerintah memang memiliki kewenangan formal dalam kebijakan pelestarian, tetapi pengetahuan mengenai nilai suatu tempat tidak hanya dimiliki oleh pemerintah. Masyarakat memiliki pengalaman hidup. Komunitas memiliki ingatan dan pengetahuan lokal. Kesultanan dan komunitas adat memiliki pengetahuan sejarah dan tradisi tertentu.
Akademisi memiliki kemampuan penelitian dan interpretasi ilmiah. Pemerintah memiliki kewenangan kebijakan dan legitimasi kelembagaan.
Karena itu, penentuan pusaka idealnya merupakan proses dialogis dan partisipatif.
Simposium, seminar publik, penelitian sejarah dan kebudayaan, kajian arsitektur dan tata ruang, pemetaan partisipatif, dokumentasi oral history, forum komunitas, hingga proses kebijakan dapat menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Tujuannya bukan menghasilkan keseragaman pendapat, melainkan membangun kesepahaman yang tidak emosional, persepsional, institusional dan situasional; mengenai makna apa yang dianggap penting untuk diwariskan.
Kota Pusaka Bukan Kota yang Membeku
Jika yang hendak dipertahankan adalah makna, maka pelestarian tidak dapat dipahami sebagai upaya menghentikan perubahan kota. Kota harus tetap hidup.
Bangunan dapat berubah fungsi. Ruang dapat mengalami adaptasi. Infrastruktur dapat berkembang. Masyarakat berganti generasi. Yang perlu dijaga adalah agar perubahan tersebut tidak memutus hubungan masyarakat dengan makna yang dianggap penting dari masa lalu.
Dengan demikian, pelestarian bukan berarti membekukan kota pada suatu titik waktu, tetapi menjaga kesinambungan hubungan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Dalam perspektif ini, pusaka bukan sekadar benda yang diwariskan. Pusaka adalah makna yang terus diinterpretasikan dan diwariskan melalui benda, ruang, tradisi, cerita, dan praktik kehidupan.
Momentum Rakernas JKPI
Karena itu, kehadiran Ternate dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia dan penyelenggaraan Rakernas JKPI untuk kedua kalinya dapat menjadi momentum untuk melangkah lebih jauh. Pertanyaannya tidak cukup:“Apa yang dimiliki Ternate?”Tetapi:“Apa yang dimaknai oleh masyarakat Ternate?“Dan yang paling mendasar adalah“Makna apa dari masa lalu yang ingin kita pertahankan dan diwariskan kepada generasi mendatang?” Dan yang paling penting:“Sudahkah masyarakat Ternate bersama-sama menentukan apa yang ingin mereka ingat dan diwariskan?”Kota Ternate sesungguhnya tidak kekurangan sejarah. Tidak kekurangan tinggalan. Tidak pula kekurangan cerita.”
Yang mungkin masih perlu diperkuat adalah ruang bersama untuk mengidentifikasi, mendiskusikan, dan menyepakati makna apa dari masa lalu yang hendak dibawa menuju masa depan. Sebab menjadi Kota Pusaka bukan sekadar memiliki masa lalu. Menjadi Kota Pusaka adalah kesadaran untuk mengenali masa lalu, memaknainya pada masa kini, memilih apa yang bernilai, dan dengan sadar mewariskannya kepada masa depan. Dengan demikian, Ternate tidak perlu menjadi kota yang hidup di masa lalu. Sebaliknya, Ternate dapat menjadi kota yang mengetahui dari mana ia berasal, memahami siapa dirinya hari ini, dan secara sadar menentukan makna apa yang ingin dibawanya menuju masa depan.
Menurut saya, gagasan “Kota sebagai wadah pewarisan makna” dan pertanyaan “makna apa yang secara sadar ingin diwariskan masyarakat Ternate?” merupakan potensi menjadi gagasan utama yang kuat untuk diskusi Kota Pusaka.
Semoga tulisan ini bukan hanya menjadi opini, tetapi juga bisa membuka percakapan di Ternate bahwa kita bukan sekadar mengetahui apa yang kita punya, tetapi apa saja yang dapat kita anggap penting untuk dirumuskan bersama menjadi bagian dari masa depan (Kota) kita.
Selamat dan Sukses Pemkot Ternate sebagai Tuan Rumah Rakernas JKPI 2026
