TERNATE, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap efektivitas peran Pemerintah Kota Ternate dan pengelolaan BUMD Air Minum Perumda Ake Gaale.
Pemeriksaan ini berfokus pada dukungan penyediaan layanan air minum untuk periode 2025 hingga semester I 2026, Senin (31/8).
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pemeriksaan diawali dengan pelaksanaan entry meeting bersama tim BPK dipimpin langsung oleh Wakil Penanggung Jawab Eka Rahadiantoputra, Ketua Tim Pemeriksa Rini Juwita, serta didampingi para anggota tim yang terdiri dari Andi Mangape, Bachtiar, Rahman, dan Krisdayantri.
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 269/T/ST/DJPKN-VI.TER/PPD.02/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Tim pemeriksa dijadwalkan bertugas selama 30 hari kalender, terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
“Pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kalender,” jelas Rizal.
Dua Fokus dan Sasaran Utama Pemeriksaan
Pemeriksaan kinerja ini mencakup dua sasaran utama untuk menilai kualitas serta kuantitas pelayanan publik yakni peran pemerintah daerah, di mana menilai efektivitas rencana kerja, penyediaan infrastruktur, regulasi, pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta pendanaan dan anggaran daerah termasuk penyertaan modal, perluasan jaringan, penetapan dan subsidi tarif, hingga pendanaan alternatif.
“Kemudiaan pengelolaan BUMD Air Minum yaitu menilai tata kelola keuangan dan pembiayaan investasi, pengelolaan air baku dan produksi air minum, hingga pengelolaan distribusi pelayanan guna memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” tutur Rizal.
Pertemuan entry meeting tersebut dihadiri oleh jajaran OPD Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, BPKAD, Bappelitbangda, Dinas PUPR, serta Dinas Kesehatan. Hadir pula Direktur Utama Perumda Ake Gaale beserta seluruh kepala bagian.
Kehadiran OPD teknis ini sangat penting untuk kebutuhan dokumen, seperti Bappelitbangda terkait Renstra Tahun 2025 dan 2026 terutama menyangkut penyediaan air minum, Rencana Induk Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) Kota Ternate periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026, Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum Kota Ternate, data sinkronisasi program pusat dan daerah terkait SPAM tahun 2025-2026, target dan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang air minum tahun 2025-2026, data capaian akses air minum (SDGs/RPJMN) tahun 2025-2026, data pendanaan pembangunan (APBD, DAK, Hibah, KPBU) serta hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan terkait SPAM tahun 2020-2026.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait DED (Detail Engineering Design) SPAM Kota Ternate tahun 2025-2026, program pembangunan jaringan SPAM tahun 2026, dan RAB SPAM tahun 2025-2026. Untuk Inspektorat sendiri terkait hasil audit/review Perumda Air Minum Ake Gaale tahun 2020-2025.
“Jadi mereka minta sejumlah dokumen pendukung seperti Renstra 2025–2026, rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum, detail engineering design SPAM, serta dokumen audit/review Inspektorat telah disiapkan dan sebagian besar diserahkan kepada tim BPK,” terang Rizal.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal meminta seluruh jajaran Perumda Ake Gaale dan OPD terkait untuk bersikap proaktif, terbuka menyampaikan kendala di lapangan, serta memberikan pendampingan teknis secara optimal apabila tim BPK melakukan uji petik (on the spot) ke lokasi sumur bor atau infrastruktur yang membutuhkan pembenahan.
“Untuk tahap awal, tim BPK berkantor (homebase) di BPKAD Kota Ternate guna menelaah dokumen peran pemerintah sebelum melanjutkan pendalaman teknis di kantor Perumda Ake Gaale,” pungkas Rizal. (udi/tan)
