WEDA, NUANSA – Kebakaran di area pengelolaan limbah ban bekas yang berada di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, menuai perhatian publik. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kepulan asap yang membumbung tinggi dinilai mengancam kesehatan warga lingkar tambang.
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menilai insiden tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran biasa. Terlebih, jika material yang terbakar merupakan limbah industri seperti ban bekas.
Menurutnya, hal pertama yang harus dipastikan adalah penyebab kebakaran: apakah api muncul akibat kecelakaan atau kelalaian, atau justru terdapat unsur kesengajaan.
“Yang pertama perlu diselidiki, apakah murni kebakaran atau disengaja,” ujar Muhlis, Senin (31/8).
Ia menegaskan, apabila kebakaran ini terbukti dilakukan secara sengaja, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Namun, Muhlis menekankan terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pengelolaan material atau limbah yang terbakar di kawasan industri tetap menjadi perhatian serius.
“Kalau disengaja, maka ini fatal. Tapi menyangkut sengaja atau tidak, tetap itu pelanggaran karena masih masuk dalam wilayah industri,” tegas Muhlis.
Muhlis juga mengingatkan adanya potensi bahaya lingkungan apabila material seperti ban bekas terbakar secara terbuka. Ia menegaskan asap dari pembakaran ban mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), serta sejumlah logam berat.
Zat-zat tersebut, lanjut Muhlis, berpotensi membahayakan kesehatan manusia sekaligus mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.
“Racun dari asap ban itu mengandung dioksin, furan, PAH, dan logam berat seperti timbal dan kadmium. Ini karsinogenik, merusak paru-paru dan mencemari tanah maupun air,” jelas Muhlis.
Karena itu, Muhlis meminta insiden kebakaran tersebut tidak berhenti pada proses pemadaman api. Investigasi terhadap sumber api, material yang terbakar, hingga tata kelola limbah di lokasi kejadian perlu dilakukan secara menyeluruh.
Mestinya, kata Muhlis, kawasan industri seperti PT IWIP memiliki sistem pengelolaan dan pengamanan material berisiko, termasuk prosedur pencegahan kebakaran serta mekanisme penanganan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan.
“Ini merupakan pelanggan serius terhadap lingkungan,” tegas Muhlis.
Lebih lanjut, Muhlis mengingatkan pengelolaan limbah di kawasan industri memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mengatur larangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah yang memiliki karakteristik berbahaya dan beracun.
Muhlis menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan, maka aparat maupun instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan konsekuensi terhadap kegiatan pertambangan apabila pelanggaran lingkungan terbukti dilakukan oleh pemegang izin.
“Undang-undang Minerba juga mengatur bahwa izin dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan,” tegasnya.
Muhlis meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menangani insiden kebakaran tersebut. Pemeriksaan, bagi Muhlis, harus menjawab bukan hanya bagaimana api bisa dipadamkan, tetapi juga bagaimana material berbahaya dapat terbakar, dan apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengelolaannya.
“Jangan hanya melihat apinya. Tapi harus diselidiki apa yang terbakar, bagaimana material itu bisa terbakar, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujar Muhlis.
Muhlis juga berharap, investigasi dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan tidak terjadi dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri.
IWIP Kerahkan Tim Tanggap Darurat
Setelah menerima informasi kebakaran tersebut, PT IWIP langsung mengerahkan tim tanggap darurat dan unit pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan di lokasi. Sebanyak tujuh unit kendaraan pemadam kebakaran, serta sekitar 40 personel telah dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pengendalian kebakaran.
Selain pemadaman, alat berat juga telah diperbantukan untuk mengisolasi dan memisahkan material yang belum terbakar untuk mengurangi dampak kebakaran. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan investigasi awal sekaligus juga mengundang keterlibatan pihak kepolisian untuk membantu identifikasi penyebab-penyebab kejadian, termasuk keterlibatan pihak di luar perusahaan dalam insiden ini.
Perusahaan mengklaim akan terus memantau perkembangan situasi dan menyampaikan informasi lebih lanjut berdasarkan fakta dan hasil penanganan di lapangan. (tan)
