Hukum  

Mantan Kabag ULP dan Kadis Sosial Diperiksa 6 Jam soal Bansos Rp3 Miliar

Pengadaan Minuman Bersoda Ikut Didalami

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp3 miliar. Dalam proses penyidikan perkara tersebut, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halbar, Djohir Lambobi, dan Kepala Dinas Sosial Halbar, Amos Sully, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Djohir Lambobi diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 11.00 WIT hingga sekitar pukul 16.30 WIT. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi Djohir dalam perkara bansos tersebut. Pemeriksaan sebelumnya diduga pada Jumat pekan kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Halbar, Amos Sully, juga kembali diperiksa oleh penyidik. Pemanggilan terhadap Amos tercatat sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Kasi Intel Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bansos tersebut.

“Iya, Kadis Sosial Amos Sully diperiksa kembali dalam penyidikan ini. Sudah dipanggil dua kali,” kata Lehavre saat dikonfirmasi.

Selain memeriksa pejabat terkait, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan penyaluran bantuan. Pada pekan sebelumnya, tim kejaksaan mendatangi Kota Manado untuk memeriksa sekitar tiga pemilik toko yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko di wilayah Jailolo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar enam pemilik toko yang berada di Desa Guaemadu, Desa Soakonora, dan Desa Gufasa yang masuk dalam penelusuran perkara ini.

Lehavre menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah proses perencanaan dan mekanisme pengadaan bansos yang diduga tidak melalui tender, melainkan menggunakan metode penunjukan langsung meskipun anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan penyaluran bansos dengan situasi politik pada periode 2023–2024. Untuk menelusuri aspek tersebut, kejaksaan telah meminta keterangan dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat.

Pemeriksaan terhadap kedua lembaga tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah penyaluran bansos berlangsung dalam periode politik tertentu serta bagaimana ketentuan yang mengatur penyaluran bantuan sosial pada masa tersebut.

“Pemanggilan pihak Bawaslu dan KPU itu terkait pembagian bansos ini, apakah masih dalam tahun politik atau tidak, serta bagaimana aturan yang membolehkan atau tidak membolehkan penyaluran bansos pada tahun politik,” jelasnya.

Pengadaan Minuman Bersoda Ikut Didalami

Selain persoalan perencanaan dan mekanisme pengadaan, kejaksaan juga mendalami informasi mengenai pembelian minuman bersoda, seperti sprite dan fanta, yang disebut-sebut menggunakan anggaran bansos dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Lehavre, penyidik menelusuri apakah jenis barang tersebut sesuai dengan ketentuan dan peruntukan bantuan sosial. Kejaksaan juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Sosial di Jakarta untuk memperjelas ketentuan mengenai pengadaan barang dalam program bansos.

“Kami juga sudah meminta keterangan ahli dari Kemensos di Jakarta. Dari keterangan yang kami peroleh, minuman bersoda tidak bisa dimasukkan dalam pengadaan bansos,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik, terutama menyangkut kesesuaian jenis barang yang dibeli dengan tujuan pemberian bantuan sosial.

Apabila anggaran yang digunakan untuk pembelian barang tersebut tidak diperuntukkan bagi minuman bersoda, penyidik akan menelusuri lebih lanjut kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan program dan kebutuhan penerima bantuan.

Administrasi Pencairan Turut Ditelusuri

Dalam proses pemeriksaan saksi, kejaksaan juga memperoleh informasi mengenai mekanisme pencairan anggaran dan penyusunan dokumen administrasi.

Lehavre menyebut, terdapat keterangan saksi yang mengindikasikan bahwa pencairan dana pada sejumlah transaksi dilakukan secara bersamaan. Selain itu, penyidik menerima informasi bahwa pencairan dana diduga dilakukan terlebih dahulu, sementara dokumen administrasinya baru disusun kemudian.

Meski begitu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tanggal pencairan dan kuitansi disebut tersedia. Penyidik masih perlu menelusuri urutan proses pencairan, waktu pembuatan dokumen, serta kesesuaiannya dengan prosedur pengelolaan keuangan.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang dikumpulkan kejaksaan.

Kerugian Negara Belum Diketahui

Hingga saat ini, nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara bansos tersebut belum ditetapkan. Kejari Halbar juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melakukan ekspose perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Lehavre mengatakan, jadwal ekspose bersama Kejati belum ditentukan. Ekspose tersebut diperlukan dalam tahapan penanganan perkara, termasuk untuk membahas perkembangan penyidikan dan hasil pengumpulan alat bukti.

“Untuk hasil kerugian negara belum ada. Kami juga berkoordinasi dengan Kejati untuk ekspose perkara bansos ini, tetapi jadwalnya belum ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ekspose juga menjadi bagian dari proses ketika perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Karena itu, kejaksaan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan penelusuran dokumen pengadaan maupun pencairan anggaran.

Dengan pemeriksaan terhadap mantan Kabag ULP, Kadis Sosial, pemilik toko, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses penyaluran bansos, kejaksaan berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran bansos Halbar tahun 2023–2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar. (adi/tan)