Oleh: Abdul Kadir Bubu
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Maluku Utara
________________
ARGUMENTASI ini bertolak dari satu prinsip bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan hukum di atas kertas; putusan itu harus dibaca konsekuensinya terhadap tindakan lembaga negara yang sebelumnya menggunakan objek hukum yang dinyatakan tidak sah. Karena itu, persoalan ini tidak cukup disederhanakan menjadi polemik tentang ijazah atau pertarungan politik pro dan kontra terhadap seorang pejabat. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara hukum merespons ketika suatu dokumen administratif yang pernah dipakai dalam proses pencalonan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Dari titik itulah hubungan antara putusan Mahkamah Agung, tindakan KPU, tanggung jawab pengawasan DPR, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden harus dibaca sebagai satu rangkaian persoalan hukum. Namun, rangkaian itu juga harus menjaga batas kewenangan setiap lembaga: putusan mengenai surat keterangan tidak dengan sendirinya membatalkan keputusan pencalonan, hasil pemilu, atau jabatan Wakil Presiden. Konsekuensi-konsekuensi tersebut harus diuji melalui dasar hukum dan prosedur yang tepat.
Satu rangkaian persoalan hukum: dari keabsahan surat hingga tanggung jawab konstitusional
Perkara ini memperoleh titik terang setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Agung juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Dengan demikian, objek yang dipersoalkan bukan lagi sekadar dugaan atau tuduhan politik, melainkan sebuah keputusan administrasi pemerintahan yang telah dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.
Akan tetapi, konsekuensi hukum dari putusan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif untuk menarik dan memusnahkan surat. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah sejak kapan surat itu kehilangan kekuatan hukum. Di sinilah pentingnya membedakan akibat hukum ex tunc dan ex nunc. Ex tunc berarti akibat hukum berlaku surut sejak keputusan diterbitkan, sedangkan ex nunc berarti akibat hukum berlaku sejak keputusan pembatalan atau penetapan pengadilan.
Menurut konstruksi hukum yang menjadi dasar argumentasi ini, putusan Mahkamah Agung patut dibaca dalam perspektif ex tunc. Artinya, apabila ketidakabsahan surat tersebut termasuk kategori keputusan tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konsekuensi hukumnya mengikuti Pasal 70 ayat (2): keputusan tidak mengikat sejak ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, titik waktu yang relevan bukan semata-mata tanggal putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026, melainkan tanggal penerbitan surat itu, yaitu 6 Agustus 2019.
Namun, ketepatan konstruksi ex tunc ini tetap harus diletakkan secara cermat. Pasal 71 UU Administrasi Pemerintahan mengatur keputusan yang dapat dibatalkan karena kesalahan prosedur atau substansi, dengan akibat hukum yang berbeda dari keputusan tidak sah menurut Pasal 70. Karena itu, pembacaan ex tunc harus didukung oleh alasan hukum dan kualifikasi cacat yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung. Kita tidak boleh menyatakan bahwa Mahkamah Agung secara eksplisit menerapkan Pasal 70 apabila pertimbangan lengkap putusannya belum menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, sebagai argumentasi akademik, Pasal 70 ayat (2) memberikan landasan normatif yang kuat untuk menjelaskan konsekuensi apabila surat tersebut memang termasuk kategori keputusan tidak sah.
Jika konstruksi itu diterapkan, persoalannya segera bergerak ke tahap berikutnya: apa akibatnya terhadap tindakan KPU yang menggunakan surat tersebut dalam proses verifikasi pencalonan Wakil Presiden pada 2023? Pertanyaan ini tidak dapat dihindari karena Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan tersebut merupakan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi, bukan sekadar kelengkapan administratif yang dapat diabaikan.
KPU memang dapat mengemukakan bahwa pada saat verifikasi, surat tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan. Dalam administrasi pemerintahan, tindakan pejabat memang dapat berangkat dari asas praduga keabsahan (presumptio iustae causa). Akan tetapi, asas tersebut bukan kekebalan hukum bagi setiap keputusan administrasi. Praduga keabsahan dapat dipatahkan oleh putusan pengadilan yang menyatakan objeknya tidak sah. Terlebih lagi, kewenangan KPU melakukan verifikasi tidak berarti KPU bebas dari kewajiban untuk memastikan bahwa dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks ini, terdapat dua persoalan yang harus diperiksa secara bersamaan. Pertama, apakah surat yang kemudian dinyatakan tidak sah tersebut menjadi dasar utama atau satu-satunya dasar KPU dalam menyatakan persyaratan pendidikan terpenuhi? Kedua, apakah terdapat bukti pendidikan lain yang sah dan secara mandiri memenuhi persyaratan Pasal 169 huruf r UU Pemilu? Kedua pertanyaan itu menentukan apakah ketidakabsahan surat berimplikasi pada tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan atau hanya menggugurkan salah satu dokumen pembuktiannya.
Dengan demikian, kita tidak boleh melompat pada kesimpulan bahwa putusan Mahkamah Agung secara otomatis membatalkan keputusan KPU, hasil Pemilu 2024, atau menghapus kedudukan seseorang sebagai Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Agung secara langsung menyangkut keabsahan surat yang menjadi objek sengketa. Keputusan KPU dan status jabatan Wakil Presiden merupakan persoalan hukum yang memiliki objek, dasar, serta mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, justru karena ada putusan yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, KPU tidak dapat berlindung di balik keputusan verifikasi tahun 2023 seolah-olah tidak ada persoalan hukum yang harus dijawab. KPU harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan dasar penetapan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.
Hal ini menjadi semakin penting apabila dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. MK juga menyatakan bahwa dokumen berupa certificate of attendance dan catatan akademik yang terungkap di persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Meskipun demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan karena perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Pertimbangan MK tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai putusan yang telah membatalkan status Wakil Presiden. Amar putusannya jelas menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Akan tetapi, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang dasar pendidikan luar negeri untuk penyetaraan merupakan fakta hukum yang tidak patut diabaikan. Bahkan, MK menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, putusan MK dan putusan MA harus dibaca secara berhubungan, tetapi tidak dicampuradukkan: MK memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan dalam perkara yang tidak dapat diterima, sedangkan MA kemudian menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.
Di sinilah tanggung jawab konstitusional DPR menjadi penting. DPR tidak dapat memperlakukan persoalan ini sebagai urusan administratif biasa yang cukup diserahkan kepada KPU atau kementerian terkait. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki fungsi pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. DPR juga memiliki hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang MD3. Ketentuan tersebut secara eksplisit memberikan ruang bagi DPR untuk menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut saya, pada titik ini DPR tidak perlu menjadikan hak angket sebagai tahapan wajib untuk kembali membuktikan ketidakabsahan surat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. Hak angket merupakan hak penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia bukan mekanisme untuk mengulang pemeriksaan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Fakta hukum mengenai ketidakabsahan surat telah memperoleh penegasan melalui putusan Mahkamah Agung. Karena itu, jika persoalan yang hendak dijawab adalah bagaimana DPR menyikapi konsekuensi konstitusional dari putusan tersebut, langkah yang lebih relevan adalah mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Pendirian ini tidak berarti hak angket sama sekali tertutup. Apabila DPR menemukan persoalan yang lebih luas mengenai proses penerbitan surat, tanggung jawab pejabat kementerian, pelaksanaan kebijakan, atau dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hak angket tetap dapat dipertimbangkan sesuai dengan syarat dan ruang lingkupnya. Akan tetapi, hak angket tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tanggung jawab konstitusional DPR dalam merespons putusan pengadilan. DPR harus bergerak dari sekadar mencari fakta menuju penilaian atas konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban lembaga negara.
Hak menyatakan pendapat juga bukan instrumen untuk menjatuhkan atau memberhentikan Wakil Presiden secara langsung. Apabila DPR menilai terdapat dasar yang cukup mengenai dugaan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme konstitusional harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menentukan alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Dengan demikian, keputusan akhir tidak berada di tangan DPR semata, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan MK dan selanjutnya MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Dalam proses itu, terdapat satu hal yang tidak boleh dilewatkan: ketidakabsahan surat keterangan tidak otomatis identik dengan terbuktinya seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan. DPR harus menilai apakah terdapat bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. DPR juga harus menilai hubungan antara keadaan hukum pada saat pencalonan dan rumusan Pasal 7A mengenai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Ini bukan ruang untuk membuat kesimpulan berdasarkan sentimen politik, melainkan kewajiban untuk membangun pendapat konstitusional berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Oleh sebab itu, posisi DPR seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa putusan MA telah ada, tetapi juga tidak boleh melompat langsung pada tuntutan pemberhentian. DPR harus terlebih dahulu meminta penjelasan dan pertanggungjawaban KPU serta instansi pemerintah yang menerbitkan surat, menilai seluruh bukti pemenuhan persyaratan pendidikan, kemudian menentukan apakah terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Apabila dasar itu terpenuhi, DPR wajib menempuh mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Apabila tidak terpenuhi, DPR harus menjelaskan secara terbuka alasan hukumnya. Kedua kemungkinan tersebut sama-sama merupakan bentuk tanggung jawab dalam negara hukum.
Pelajaran bagi demokrasi konstitusional
Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita kembali pada prinsip paling mendasar dalam negara hukum demokratis: tidak ada jabatan publik yang lebih tinggi daripada hukum, dan tidak ada kemenangan elektoral yang dapat menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan konstitusional. Kedaulatan rakyat tidak boleh dipersempit menjadi pemberian suara dalam pemilu, kemudian setelah pemilu selesai rakyat diminta menerima seluruh tindakan pejabat tanpa ruang koreksi. Pemilu memang memberikan legitimasi politik, tetapi legitimasi tersebut harus tetap berada dalam batas-batas konstitusi.
Di sinilah fanatisme politik menjadi persoalan serius. Dukungan kepada seorang tokoh, loyalitas terhadap partai, atau kebanggaan terhadap kemenangan politik tidak boleh mengubah ukuran benar dan salah dalam hukum. Membela pejabat dengan mengabaikan putusan pengadilan bukanlah pembelaan terhadap demokrasi. Sebaliknya, menuntut pertanggungjawaban pejabat tidak boleh pula berubah menjadi permusuhan politik yang mengabaikan asas praduga tak bersalah, pembuktian, dan prosedur konstitusional. Negara hukum menuntut kedua sisi itu sekaligus: pejabat tidak kebal hukum, tetapi pejabat juga tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tekanan politik.
Karena itu, perkara ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, KPU, DPR, atau Mahkamah Agung. Persoalan yang sesungguhnya adalah apakah institusi-institusi negara sanggup menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan dan loyalitas politik. Putusan Mahkamah Agung telah memberikan dasar hukum yang harus ditindaklanjuti. KPU harus mempertanggungjawabkan proses verifikasinya. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan mempertimbangkan hak menyatakan pendapat apabila dasar konstitusionalnya terpenuhi. Mahkamah Konstitusi harus menjalankan kewenangannya apabila mekanisme Pasal 7B UUD 1945 ditempuh.
Demokrasi konstitusional tidak diukur dari seberapa kuat rakyat mendukung seorang pemimpin, melainkan dari seberapa teguh negara memastikan bahwa pemimpin, lembaga negara, dan seluruh proses kekuasaan tunduk pada hukum. Jika hukum hanya ditegakkan terhadap warga biasa, sementara pejabat publik memperoleh perlindungan karena jabatan, popularitas, atau dukungan politik, maka yang sedang berlangsung bukanlah negara hukum, melainkan pemerintahan yang menggunakan demokrasi sebagai sumber legitimasi kekuasaan tanpa kesediaan untuk tunduk pada batas-batas konstitusi. (*)










