Opini  

Menyadap Presiden, Lalu Warga!

Oleh: Hendra Kasim
Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta

______

Di awal bulan pahlawan (3/11), Indonesia dikejutkan dengan peristiwa luar biasa. Beberapa Jenderal Polri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo. Semakin dramatis, ketika salah satu Jenderal yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah mantan Kapolri LSP yang oleh Presiden Prabowo diberikan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Sebenarnya saya sebelumnya merasa tidak perlu menulis mengenai isu ini, sebab tidak menarik jika dibaca dari perspetif normatif. “Perang Bintang” biar saja terjadi, pada akhirnya ada masalah lain yang tidak kalah penting dan harus mendapat perhatian, seperti harga barang yang terus naik, lapangan pekerjaan yang semakin sulit, krisis lingkungan dan bencana yang merata terjadi, karhutla, rupiah semakin melemah, daerah diperlakukan tidak adil, hingga berbagai persoalan lainnya.

Anda tentu bertanya, jika begitu mengapa tulisan ini hadir? Jawabannya sederhana, saya cukup kaget melihat respon di sosial media apalagi datang dari anak muda yang mengaku ‘aktivis’, menganggap masalah privasi tidak penting. Bahkan sebagian menjadikannya lelucon. Padahal, privasi dalam negara hukum yang demokratis merupakan hak konstisusional yang harus dilindungi. Coba anda pikir, jika presiden yang memiliki akses kekuasaan, perlindungan politik, dan segala sumber daya untuk melindungi dirinya dapat menjadi sasaran penyadapan illegal, bagaimana dengan warga biasa? Di bagian ini, saya merasa perlu membahas dengan tidak menyampingkan persoalan lain yang harus mendapat perhatian.

Sebelum lanjut, saya ingin memberi batas sejak awal, tulisan ini tidak akan mengurai kronologi dan membangun analisis hukum terhadap peristiwa konkrit tersebut, apalagi menyerempet ke motif politik di balik persitiwa ini. Tidak. Saya ingin membuat diskusi yang lebih akademis melalui tulisan ini, dan memberi sumbangsih bagi perbaikan sistem bernegara.

Hak Konstitusional

Privasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi tepatnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Karena merupakan hak konstitusional, perlindungan terhadap privasi merupakan kewajiban konstitusional, yang karena itu penyadapan illegal merupakan tindakan melanggar konstitusi.

Penyadapan bukan dengan tujuan penegakan hukum yang dilakukan tanpa melalui proses formal yang ditentukan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan illegal yang tidak boleh dipandang sekeadar pengambilan informasi, melainkan juga ancaman terhadap martabat dan kebebasan individu, kerahasiaan komunikasi, kebebasan menyampaikan pendapat, hingga yang paling penting adalah rasa aman dalam kehidupan sehar-hari.

Imam Fakhruddin al-Razi pernah bilang rasa aman di suatu negara merupakan pondasi mutlak demi tegaknya nilai moral dan ibadah, terutama dalam menjalani kehidupan bernegara. Sebab itu, ketika warga merasa selalu diawasi, kebebasan yang dijamin konstitusi berisiko kehilangan makna perlindungan konstitusional. Jika rasa aman yang dirusak dalam praktik bernegara, maka perlahan ancamannya adalah disintegrasi.

Ancaman Demokrasi

Penyadapan illegal bukan cuma soal melanggar hak privasi seseorang. Lebih dari itu, ia dapat menimbulkan chilling effect yakni keadaan ketika warga membatasi diri, komuniasi, dan ekspresi politik akrena merasa diawasi. Mungkin, jurnalis mengurungkan investigasi terhadap pejabat publik, aktivis menahan kritik, warga enggan mengemukakan pendapat, bahkan kelompok oposisi membatasi aktivitas politik karena khawatir dalam pengawasan.

Keadaan demikian, kebebasan menjadi naskah konstitusi tapi penggunaannya dibatasi rasa takut. Demokrasi yang demikian tidak cukup diukur dari tersedianya hak konstitusional dalam konstitusi, tapi mensyaratkan jaminan warga dapat menggunakan hak tersebut tanpa intimidasi, pengawasan illegal, apalagi ancaman terhadap kehidupan privatnya.

Karena itu, ketika penyadapan digunakan di luar batas hukum, yang terancam bukan hanya kerahasiaan komunikasi, melainkan juga ruang aman bagi perbedaan pendapat dan kontrol publik terhadap kekuasaan. Inilah sebabnya dugaan penyadapan illegal tidak bisa dipandang sebagai perkara invidivual. Ia merupakan ujian terhadap kualitas demokrasi dan kemampuan negara menjamin kebebasan warga, termasuk ketika kebebasan itu digunakan untuk mengkritik negara.

Salah satu kewenangan negara dengan daya intrusi paling tinggi terhadap hak privat warga adalah penyadapan. Melalui kewenangan ini, negara dapat mengintip percakapan warga yang harusnya dilindungi. Sebab itu, tidak cukup masalah penyadapan diatasi dengan menyediakan dasar hukum, tapi juga harus menjamin pelaksanaannya berada dalam batas kewenangan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Problem Ketatanegaraan

Persitiwa di awal November, membunyikan alarm resiko serius jika kewenangan penyadapan berkonsentrasi pada institusi operasional, sementara mekanisme pengawasan eksternal belum memadai. Model sistem yang demikian, pengawasan internal kehilangan daya korektif ketika penyimpangan melibatkan pejabat yang menempati struktur elit dalam institusi itu sendiri.

Persoalan desain sistem muncul di sini, bagaimana negara membatasi kekuasaan yang dimiliki agar tidak berubah menjadi ancaman? Sebab, teks konstitusi hanya akan bernilai semantik (semantic value) apabila tidak disertai mekanisme perlindungan yang efektif. Maka, check and balances diperlukan bukan hanya dalam hubungan antar lembaga negara, tapi juga dalam pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan yang berpotensi melanggar hak asasi.

Model constitutional democratic yang dipilih Indonesia tidak cukup memberikan kewenangan untuk mengawasi warga. Namun juga harus menyediakan mekanisme yang mengontrol penggunaan kewenangan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tanpa pengawasan independen, otorisasi yudisial, dan mekanisme pemulihan bagi korban, perlidungan privasi berisiko menjadi sekadar jaminan normatif, sementara praktif abuse of power kapan saja bisa terjadi.

Konsepsi Reformulasi

Ada pepatah Arab kullu syai’in lahu hikmah jika diartikan segala sesuatu pasti ada hikmahnya. Termasuk peristiwa yang sedang kita bicarakan. Karena itu, agar peristiwa ini tidak berlalu begitu saja dan menjadi peristiwa kelam tanpa pelajaran, kita perlu reformulasi desain sistem pengawasan penyadapan berbasis integritas sistem dan akuntabilitas berlapis, yang mengintegrasikan ortorisasi hukum, pengawasan independen, audit teknis yang tidak dapat dimanipulasi, kewajiban pemberitahuan pelanggaran, serta pemulihan hak korban. Dengan demikian, saya menawarkan beberapa model reformulasi terkait dengan penyadapan, yaitu:

  • Surveillance Integrity Sistem – diperlukan sistem nasional yang mencatat setiap tindakan penyadapan dimulai dari akses terhadpa sistem komunikasi, mulai dari permohonan, otorisasi, pelaksanaan, akses personel, penggunaan data, pemindahan, hingga penghapusan. Rangkaian tindakan itu harus diarahkan menuju tamper-evident audit trail. Jadi, administrasi penyadapan tidak berhenti pada membuat berita acara, tapi kewajiban membangun bukti digital yang tidak dapat dihapus sepihak oleh institusi pelaksanan, melalui kemungkinan melewati proses audit eksternal yang independent;
  • Dual–key authorization – penyadapan yang dilakukan dengan subjek pejabat negara, penegak hukum, jurnalis, aktivis, atau subjek yang memiliki resiko politik, otorisasi terhadap lembaga yang berwenang melakukan penyadakan tidak cukup satu jalur. Diperlukan dua pemeriksaan yang berbeda fungsi. Proses otorisasi yudisial dan pemeriksaan independen atas dasar kebutuhan, proporsionalitas, conflict of interest, serta kemungkinan abuse of power. Melalui model ini, subjek tidak boleh menjadi alasan kebal penyadapan. Tapi, ia menjadi alasan pemeriksaan lebih ketat;
  • Independent technical inspection – pemeriksaan independent dengan objek pemeriksaan yang bersifat teknikal, mulai dari audit perangkat, perangkat lunak, akun pengguna, log akses, konfirguasi, dan operator telekomunikasi. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dengan waktu yang ditentukan, juga kondisional berdasarkan laporan pelanggaran, atau indikasi penghapusan data. Jadi, audit ini bukan berhenti pada apakah ada surat izin dari pengadilan, tapi berlanjut sampai verifikasi apakah tindakan teknis yang terjadi sesuai dengan kepatutan atau tidak;
  • Mandatory breach notification – jika audit menemukan ada praktik penyadapan illegal, wajib meberitahukan kepada korban setelah risiko penyidikan atau risiko atas penyadapan illegal telah berakhir. Melalui cara ini, hak korban tidak berhenti pada kemungkinan menggugat akibat adanya praktik penyadapan illegal. Tapi, membangun kewajiban negara untuk aktif mengungkap pelanggaran kepada korban, dan memulihkan hak korban;
  • Surveillance accountability report – laporan berkala tahunan, pengawas menerbitkan rekap tahunan mengenai permohonan dan persetujuan, penolakan, perpanjangan, pengadaan darurat, pelanggaran prosedur, serta tindakan korektif. Tapi, tidak semua informasi perlu dibuka jika itu sensitif dan berkaitan dengan informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan. Namun, angka agregat tetap harus disampaikan. Melalui laporan berkala tahunan, publik dapat menilai pola, tren, dan risiko penyalahgunaan secara berkala.

Closing Statement

Peristiwa hukum kali ini bukan cuma tentang siapa yang menyadap dan disadap. Tapi, apakah warga masih dapat menjalankan kehidupan privatnya dengan rasa aman. Karena itu, membangun sistem yang baik adalah karakter negara hukum, sebab negara hukum tidak berhenti pada kemampuan menghukum praktik abuse of power, tapi juga membangun sistem yang menjamin rasa aman bagi warga.[]