Oleh: Sulfi Majid
Anggota KPU Kota Ternate
__________________
TEPAT pada 7 November 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingati hari lahirnya yang ke-73. Perjalanan panjang tersebut tidak hanya menandai usia kelembagaan, tetapi juga menggambarkan kesinambungan pengabdian dalam mengemban amanat konstitusi. Selama 73 tahun, KPU hadir dalam proses demokrasi Indonesia dengan tugas penting yaitu menyelenggarakan pemilihan umum sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara dapat dilayani secara baik.
KPU tidak hanya bekerja menyelesaikan tahapan, menetapkan keputusan, atau mengelola administrasi kepemiluan. Di balik seluruh tugas tersebut terdapat pelayanan kepada pemilih, peserta pemilu, dan masyarakat. Pelayanan itulah yang membuat hukum pemilu hadir dalam kehidupan sehari-hari dan membantu warga menggunakan hak politiknya secara sadar, bebas, dan bertanggung jawab.
Kepada pemilih, KPU berkewajiban memastikan tersedianya informasi, akses, dan kesempatan yang setara untuk menggunakan hak pilih. Sementara kepada peserta pemilu, KPU harus menjamin kepastian prosedur, akses informasi, serta perlakuan yang adil dan setara dalam setiap tahapan. Kedua dimensi pelayanan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjaga kualitas dan integritas proses demokrasi.
Secara expressis verbis Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesionalitas, serta perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kepentingan pemilih.
International IDEA dalam Electoral Management Design: The International IDEA Handbook (2014) menempatkan kemandirian, ketidakberpihakan, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalitas, orientasi pelayanan (service-mindedness), dan akuntabilitas sebagai prinsip fundamental dalam pengelolaan pemilu. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penyelenggara pemilu tidak hanya diukur dari kemampuannya melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dari kualitas pelayanan dan kemampuannya membangun kepercayaan terhadap proses demokrasi.
Pelayanan Pemilih sebagai Amanat Konstitusi
Melayani pemilih berarti memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan informasi, memahami tahapan, serta menggunakan hak pilihnya. Pelayanan pemilih merupakan upaya menghadirkan negara secara dekat, ramah, dan dapat dipercaya.
Informasi mengenai jadwal, persyaratan, prosedur, hak, dan kewajiban pemilih perlu disampaikan dengan bahasa yang jelas. Ketika informasi kepemiluan mudah dipahami, masyarakat akan lebih siap berpartisipasi dan dapat mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan yang memadai.
Selain itu, menurut pendapat Puadi, keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mengakses, memahami, dan memanfaatkannya untuk menggunakan hak politik (Bawaslu, 27/10/2026).
Di Kota Ternate, pelayanan pemilih perlu terus dikembangkan dengan memperhatikan keragaman masyarakat dan kondisi geografis daerah. Melalui agenda “KPU Mengajar” dengan konsep KPU sebagai guru tamu, yang dicanangkan dan dilaksanakan oleh KPU Kota Ternate bertujuan untuk memperkuat literasi demokrasi bagi pemilih pemula. Sepanjang 2026, kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah sekolah menengah atas dan sederajat melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Ternate..
“KPU Mengajar” memperlihatkan bahwa pelayanan kepemiluan dapat dilakukan melalui pendidikan yang berkelanjutan. Pendidikan demokrasi tidak hanya diperlukan ketika pemilu semakin dekat, tetapi juga penting dibangun sejak dini. Dengan pemahaman yang baik, generasi muda dapat mengenali hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi secara sadar, rasional, dan bermartabat.
Pelayanan kepada Peserta Pemilu sebagai Wujud Kesetaraan
Selain melayani pemilih, KPU juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada peserta pemilu. Dalam sistem demokrasi elektoral, peserta pemilu merupakan bagian penting dari proses kompetisi politik yang harus memperoleh perlakuan setara dari penyelenggara. Pelayanan tersebut mencakup penyediaan informasi mengenai regulasi dan tahapan, kepastian jadwal dan prosedur, pelayanan administrasi pencalonan, verifikasi persyaratan, hingga fasilitasi pelaksanaan tahapan sesuai kewenangan KPU.
Perlakuan yang adil dan setara bukan semata-mata tuntutan etika kelembagaan, melainkan telah ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa KPU berkewajiban memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi KPU dalam memastikan bahwa setiap peserta pemilu memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam mengakses informasi, pelayanan, serta fasilitas penyelenggaraan tahapan pemilu. Dengan demikian, legitimasi dan hasil pemilu akan semakin kuat dan dipercaya.
Melayani dengan Keterbukaan dan Integritas
Mengutip pandangan Afifuddin bahwa kemandirian KPU sebagaimana dijamin konstitusi merupakan fondasi kelembagaan, namun kepercayaan publik harus terus dibangun melalui kinerja yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Harian Kompas, 5/11/26).
Prinsip kemandirian dan kepercayaan itu perlu tercermin dalam setiap aspek penyelenggaraan pemilu, terutama melalui keterbukaan dan integritas pelayanan. Perkembangan teknologi memberikan peluang bagi KPU untuk memperluas jangkauan pelayanan. Informasi kepemiluan dapat disampaikan secara lebih cepat dan menjangkau masyarakat yang lebih luas. Namun, pemanfaatan teknologi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan sistem, keutuhan data, perlindungan data pribadi, dan kesetaraan akses.
Dengan pendekatan yang inklusif, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat keterbukaan sekaligus memastikan pelayanan tetap menjangkau seluruh pemilih.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dari pelayanan pemilu. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, jadwal tahapan, prosedur, keputusan, serta saluran resmi untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan. Keterbukaan yang disertai penjelasan akan membantu membangun kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, perjalanan panjang KPU harus terus diarahkan pada upaya menjaga kemandirian sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Ketika pemilih mendapatkan perlindungan atas hak konstitusionalnya, peserta pemilu memperoleh perlakuan yang adil, dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses yang berlangsung, di situlah makna sesungguhnya dari 73 tahun KPU melayani.
Selamat memperingati 73 tahun KPU. Semoga KPU semakin teguh mengemban amanat konstitusi, semakin dekat melayani pemilih, dan semakin kokoh menjaga kedaulatan rakyat dalam bingkai hukum dan demokrasi. (*)










