SOFIFI, NUANSA – Masih ingat kasus dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional XXVI yang berlangsung di Maluku Utara pada 2021 lalu? Kasus dugaan korupsi tersebut seharusnya sudah masuk babak baru. Event nasional yang digelar di Sofifi itu menelan anggaran sebesar Rp46 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), diduga kuat ada indikasi korupsi Rp20 miliar yang melekat pada tujuh kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Maluku Utara.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni, mengatakan dugaan korupsi anggaran STQN sudah pernah disuarakan beberapa elemen gerakan sebelumnya di gedung KPK. Hanya saja, hingga saat ini dalam proses penegakan hukumnya jalan di tempat.
Dalam perkara ini, menurut dia, selain mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, orang yang paling bertanggung jawab adalah mantan Kepala Bappeda Salmin Janidi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan. Salmin saat itu merupakan ketua panitia penyelenggara STQN ke XXVI 2021. Karena itu, bagi dia, ini adalah langkah awal penyidik melakukan penyelidikan.
“Pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab seperti Ahmad Purbaya dan Salmin Janidi harus segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut. Apakah perkara ini memenuhi unsur (pidana) atau tidak. Jangan tunggu masyarakat melaporkan lalu bertindak,” tegas Bahtiar, Selasa (26/3).
Karena itu, ia meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan penyelidikan apabila ada indikasi penggelapan yang mengarah ke sana. Begitu juga sebaliknya KPK sudah harus menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus untuk melakukan penyelidikan.
“Saya kira penegak hukum sudah saat ini mengambil tindakan atas kasus ini dan melihat lebih jauh agar masalah ini bisa terbuka. Misalnya, dalam hal penggunaan anggaran lalu ada penyalahgunaan di situ, maka ada baiknya juga kalau KPK ambil alih,” ujar Bahtiar.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun ada beberapa item kegiatan yang patut diselidiki, yakni pengadaan kebutuhan akomodasi tempat penginapan kafilah STQN senilai Rp6,1 miliar. Penyediaan konsumsi pada penyelenggaraan STQN senilai Rp10,5 miliar. Pengadaan stand pame terrmasuk UMKM, Expo dan Halal Ford senilai Rp3,9 miliar, serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang Asta Astaqa STQN senilai 4,9 miliar. (ano/tan)