Daerah  

Gandeng Dua Instansi, Pemkot Ternate Segera Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dalam waktu dekat akan melakukan penagihan tunggakan pajak terhadap kendaraan dinas di organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal. Penagihan ini akan melibatkan UPTD Samsat dan Satlantas Polres Ternate.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan tunggakan, terutama bagi yang belum melunasi jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

“Kami akan melibatkan kerja sama dengan UPTD Samsat dan pihak Satlantas Polres Ternate dalam rangka pengawasan lapangan terkait kendaraan yang belum melunasi pajak,” ujar Jufri, Rabu (21/5)

Menurutnya, penagihan pajak tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian perlu diketahui bahwa PKB dan BBN KB baru diberlakukan pada tahun 2025 sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sehingga dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas, maka pembayaran dilakukan secara online melalui Bank Danamon, bahkan ini sudah diuji coba beberapa dinas. Kami juga akan menurunkan petugas BP2RD agar melakukan pengawasan di hotel, restoran maupun tempat hiburan. Insyaallah pekan ini sudah action,” tegasnya .

“Selain itu, data ratusan kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat sudah ada yang diberikan dari Samsat. Di situ baru diketahui tempat mana dijangkau. Jadi penagihan tunggakan bukan hanya di OPD, tapi instansi vertikal juga bakal ditagih, karena tecatat sebagai tunggakan sehingga optimalisasi kewenangan ini diberikan ke BP2RD,” pungkasnya. (udi/tan)