DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai resmi melakukan penahanan terhadap salah satu pengusaha berinisial DL. DL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Minyakita yang tak sesuai takaran setelah Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara pada Kamis (23/10) lalu.
Amatan Nuansa Media Grup (NMG) pada Kamis (30/10), penyidik Satreskrim Polres Morotai melakukan pemeriksaan terhadap oknum pengusaha tersebut di mapolres setempat sekitar pukul 09.55 hingga pukul 15.30 WIT. Setelah diperiksa sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap DL.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, saat dikonfirmasi mengatakan tersangka DL sudah mulai ditahan sejak saat itu.
“Iya, sudah kita lakukan penahanan terhadap saudara DL. Kita tahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujar Yakub.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Morotai, setelah seluruh berkas perkara dirampungkan.
“Kita akan limpahkan ke kejaksaan, kita lagi menyusun berkas, setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (ula/tan)










