Hukum  

Tersangka Kasus Pengurangan Minyakita Segera Dilimpahkan ke Kejari Morotai 

Mapolres Pulau Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Polres Pulau Morotai dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pengurangan takaran Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub B Panjaitan, Kamis (27/11).

Ia menegaskan, berkas perkara tersangka DL telah dinyatakan P19 oleh Kejari Morotai. Kini pihak kepolisian tengah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa.

“Untuk kasus tersangka DL, kemarin sudah P19 dari Kejari Morotai, dan ini kami lengkapi P19-nya. Pasal yang dikenakan masih tetap pasal perlindungan konsumen,” ujar Yakub.

Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Morotai menahan DL pada 30 Oktober 2025 terkait dugaan pengurangan takaran Minyakita. Namun, pada 11 November 2025, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota, sehingga tersangka tetap terpantau beraktivitas di tokonya.

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), peralihan status DL sebagai tahanan kota ini atas permintaan pihak keluarga. Tak hanya itu, permohonan pertimbangan pengalihan status tersebut juga datang dari lembaga DPRD Morotai. Dasar permohonan pertimbangan itu karena DL merupakan salah satu distributor terbesar sembako di Morotai. Dengan masih beradanya DL di dalam rutan, kekhawatiran harga sembako di Morotai bakal melambung tinggi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (ula/tan)