Hukum  

15 Personel Polres Ternate Lakukan Pelanggaran, 4 Dipecat

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.

TERNATE, NUANSA – Sepanjang tahun 2025, Polres Ternate mencatat 15 personel melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan untuk disiplin totalnya delapan personel. Rinciannya di Polres, pelanggaran disiplin berjumlah tiga orang, Polsek Ternate Selatan berjumlah tiga orang, Polsek Pulau Ternate berjumlah satu orang, dan Polsek Pulau Moti satu orang.

“Jumlah disiplin delapan orang. Delapan itu saat ini sudah selesai sidang disiplin. Itu yang disiplin,” jelas Anita dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12).

Sementara, kode etik profesi Polri Polres Ternate dan Polsek jajaran sebanyak tujuh kasus. Enam kasus selesai dan satu masih dalam proses.

“Enam orang di Polres Ternate dan satu di Polsek Ternate Utara. Enam sudah dilakukan sidang, yang satu masih proses,” jelasnya.

Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H Barmawi, menjelaskan dari jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik telah dilakukan sidang.

“Untuk pelanggaran disiplin semua sudah selesai dilakukan sidang. Dari enam orang, empat orang sudah kami memutuskan PTDH. Tiga di antara lain kasus desersi dan satu narkoba. Yang dua kami dengan Kasi Propam menyusun tuntutan untuk persiapan sidang,” ujarnya. (gon/tan)