Oleh: Yusup Badaruddin
Direktur Eksekutif Kanada Institut
____________________
SAMPAH telah lama jadi persoalan klasik di banyak kota, tapi dalam beberapa tahun terakhir ia justru berubah menjadi krisis yang kompleks.
Kita bisa menyebut penyebabnya berupa pertumbuhan penduduk, tingginya laju urbanisasi, dan pola konsumsi masyarakat, yang mendorong peningkatan jumlah sampah secara signifikan. Dahulu kita hanya menganggap hal itu sebagai urusan domestik—sekadar membuang dan membersihkan—tapi saat ini berkembang menjadi masalah publik yang menyentuh banyak dimensi kehidupan.
Di banyak daerah, di banyak kota, semisal di Ternate, sampah tak lagi sebatas kebersihan lingkungan tempat tinggal atau suatu kawasan tertentu. Ia telah berkelindan dengan persoalan kesehatan publik, ketimpangan sosial, ekonomi masyarakat hingga keberlanjutan ekologi. Di sudut-sudut kota, tumpukan sampah jadi pemandangan yang lazim. Kita seolah terbiasa melihat sungai tercemar dan dicemari, laut penuh dengan plastik hingga persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sampah, dalam konteks ini, tidak bisa dipahami hanya limbah fisik, melainkan sebagai produk dari sistem sosial, ekonomi, dan politik yang membentuk cara manusia hidup dan berinteraksi dengan lingkungan.
Lebih luas, persoalan sampah sesungguhnya mencerminkan relasi antara masyarakat dan negara atau daerah, karena pada titik ini kebijakan publik memainkan peran penting. Kita tahu bersama bahwa public policy merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan menyelesaikan persoalan kolektif. Jadi, bukan sekadar asumsi, tapi bagaimana sampah dikelola sangat ditentukan bagaimana kebijakan itu dirancang, dijalankan, dan diawasi.
Membaca Sampah dalam Kebijakan Publik
Gagalnya pengelolaan sampah tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh keterbatasan teknologi atau sumber daya. Lebih dari itu, kegagalannya berakar pada lemahnya desain kebijakan (policy design), bergesernya komitmen politik, serta partisipasi masyarakat yang minim.
Maksudnya, seperti di banyak kasus, kebijakan publik yang sifatnya parsial, tetapi belum terintegrasi secara komprehensif dan cenderung reaktif terhadap masalah yang sudah terjadi, alih-alih mencegahnya sejak awal.
Mengutip Thomas Dye (2017), bahwa kebijakan merupakan apa yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Secara ringkas, dimaksudkan eksekusi kebijakan publik yang dilakukan seringkali masih berkutat pada hal-hal rutin yang belum menyentuh isu-isu yang semakin besar dan kompleks.
Dalam konteks persampahan, definisi tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar buang sampah dan angkut sampah, melainkan juga hasil dari pilihan politik dari pemangku kebijakan.
Ketika pemerintah tidak memiliki kebijakan yang tegas, atau gagal mengeksekusi kebijakan yang sudah dirumuskan, maka kondisi itu adalah keputusan yang membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Dengan kata lain, tumpukan sampah yang tersebar di berbagai sudut perkotaan adalah refleksi dari kebijakan—atau ketiadaan kebijakan—itu sendiri.
Selain itu, dalam praktik pengelolaan sampah, tidak ayal dijumpai adanya ketimpangan layanan. Kawasan pusat kota atau wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, cenderung memperoleh layanan pengangkutan sampah yang lebih baik jika dibandingkan wilayah pinggiran atau pemukiman padat kawasan ekonomi yang rendah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik terhadap sampah belum sepenuhnya netral. Ia sering kali dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan struktur sosial yang ada. Akibatnya, kelompok masyarakat tertentu harus menanggung beban lingkungan yang lebih besar dibandingkan yang lain.
Lebih jauh, kebijakan yang terlalu berfokus pada pengangkutan dan pembuangan sampah mencerminkan pendekatan yang reaktif. Pemerintah sibuk memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, tanpa menyentuh akar persoalan yakni produksi sampah itu sendiri. Padahal, tanpa upaya pengurangan dari sumbernya, persoalan sampah hanya akan berpindah lokasi, bukan terselesaikan.
Di tengah keterbatasan tersebut, dibutuhkan perspektif yang lebih partisipatif. Elinor Ostrom (1990) menyebutnya sebagai pengelolaan sumber daya bersama (common-pool resources). Peraih Nobel tahun 2009 tersebut menekankan pengelolaan lingkungan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada negara atau daerah.
Dalam konteks pengelolaan sampah, tidak cukup hanya bersifat top-down. Pemerintah harus bisa membuka ruang partisipasi, mendorong kolaborasi, serta membangun kesadaran kolektif. Pendeknya, keterlibatan aktif masyarakat jadi kunci utama.
Artinya, masyarakat tidak sekadar objek kebijakan, melainkan entitas yang memiliki peran penting dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Sejalan dengan itu, collaborative governance dalam studi kebijakan publik juga relevan. Masalah sampah dapat dikategorikan sebagai wicked problem—persoalan kompleks yang tidak memiliki solusi tunggal dan melibatkan banyak aktor.
Pemerintah setidaknya membagi peran dengan pendekatan yang humanistik, dimana pemerintah berperan menyediakan regulasi dan infrastruktur, sektor swasta dapat berinovasi dalam teknologi pengolahan dan daur ulang, sementara masyarakat berkontribusi melalui perubahan perilaku dan partisipasi aktif.
Tanpa sinergi ini, kebijakan pengelolaan sampah akan berjalan timpang dan tidak berkelanjutan. Kata lain, penyelesaiannya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Namun demikian, tantangan terbesar sering kali muncul pada tahap implementasi. Banyak kebijakan yang secara normatif terlihat baik, tetapi gagal di lapangan. Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab utama. Aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan, misalnya, kerap tidak diikuti dengan pengawasan dan sanksi yang konsisten.
Di sisi lain, persoalan sampah juga berkaitan erat dengan aspek budaya. Kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak dapat diubah hanya melalui regulasi. Diperlukan pendekatan yang lebih mendalam, melalui edukasi dan kampanye publik, serta mengubah kebiasaan. Dalam hal ini, kebijakan publik harus mampu mengintegrasikan pendekatan regulatif dengan strategi sosial dan kultural.
Karena itu, reformasi kebijakan publik di bidang persampahan menjadi kebutuhan yang mendesak. Bukan hanya untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Di titik ini, kebijakan publik menjadi jembatan yang menentukan arah. Jika dirancang secara inklusif, dijalankan secara konsisten, dan diawasi secara ketat, maka sampah tidak lagi menjadi beban yang terus menumpuk.
Sebaliknya, ia dapat diubah menjadi sumber daya yang bernilai, sekaligus menjadi pintu masuk menuju tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan. (*)












