Oleh: Nurcholish Rustam
_____________________
UPAYA pemerintah Indonesia untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan dilakukan melalui penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di perairan nusantara dengan suatu proses yang panjang hingga akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1998, Sidang Pleno MSC-69 IMO secara resmi telah menerima (adopt) tiga ALKI yang diusulkan oleh Indonesia (58 tahun setelah Deklarasi Konsepsi Negara Kepulauan/Wawasan nusantara pada tahun 1957). Indonesia adalah Negara Kepulauan/Nusantara pertama yang telah mulai mengusulkan penetapan alur-alur laut kepulauannya sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.
Penetapan ALKI dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pertahanan keamanan negara dan kondisi hidro – oseanografi agar memungkinkan alur pelayaran yang aman untuk dilayari oleh setiap kapal.
Keberadaan dua ALKI di KTI akan membuka peluang pengembangan ekonomi kawasan dengan menarik manfaat dari kondisi perekonomian di kawasan Asia Pasifik dan kerjasama ASEAN yang semakin berkembang, melalui pengoptimalan outlet/pelabuhan untuk ekspor maupun pembukaan jalur pelayaran sebagai akses ke pusat pasar dan perdagangan internasional (khususnya di kawasan Asia Pasifik dan ASEAN).
ALKI sebagai salah satu alur laut perdagangan internasional perlu didukung dengan sistem transportasi laut nasional yang layak dan pengembangan outlet-outlet di KTI, serta dilakukan secara terpadu dengan pengembangan kawasan prioritas nasional, terutama Kawasan Andalan dan KAPET.
Kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung pengembangan outlet/pelabuhan di KTI dengan prinsip: memantapkan daya saing, efisiensi usaha ekonomi, optimalisasi ALKI, pemantapan hirarki, peran dan fungsi pelabuhan laut, menjalin keterkaitan dengan outlet/pelabuhan negara lain (port to port), serta sinergis dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional dan Sistem Transportasi Laut Nasional.
Aktivitas investasi dan pembangunan daerah perlu diwadahi dalam kawasan-kawasan sebagai pusat pengembangan ekonomi regional (pusat produksi) yang harus disepakati dengan mempertimbangkan sistem kota nasional (simpul produksi dan koleksi) dan outlet/pelabuhan (simpul distribusi dan pemasaran) secara komprehensif dalam struktur wilayah nasional, khususnya yang mempunyai keunggulan geografis di sekitar ALKI II.
Pembangunan sektoral dalam pengembangan prasarana/sarana pendukung di sekitar ALKI II diarahkan pada kawasan-kawasan prioritas dan keterkaitannya dengan kota-kota nasional serta pelabuhan laut di sekitar ALKI II.
Untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan ALKI II, perlu dilakukan upaya untuk dapat meningkatkan fungsi pelabuhan Balikpapan, Makassar, Banjarmasin dan Denpasar sebagai pelabuhan/terminal petikemas pada masa mendatang sesuai dengan perkembangan kawasan yang ada.
Upaya pengembangan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah di sekitar ALKI II ini harus dilakukan dengan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah secara terpadu dan komprehensif.
Managed competition antar kota nasional dan antar hirarki pelabuhan laut (outlet) di sekitar ALKI II ini perlu segera diwujudkan agar perkembangan ekonomi kawasan dapat berlangsung secara sinergis, bila perlu dibentuk kerjasama regional antar pemerintah daerah dalam rangka menghadapi pasar global dan meningkatkan daya saing.
Posisi Maluku Utara bisa dikatakan lebih ‘seksi’ sebab menjadi salah satu provinsi yang dilewati oleh kapal-kapal. Tentu peran aktor daerah dan pusat sangat dibutuhkan, apalagi Maluku Utara adalah provinsi kepulauan. (*)














