Hukum  

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Pencabulan 5 Siswa ke Polres Morotai 

Kantor Kejari Pulau Morotai.(Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang siswa SMA ke penyidik Polres Morotai. Kasus yang melibatkan tersangka berinisial S yang merupakan seorang ASN di lingkup Pemkab Morotai ini masih dinyatakan P19 karena dinilai masih kekurangan bukti.

Kepala Subseksi (Kasubsi) I Intelijen Kejari Morotai, M Yaumil Akbar, mengatakan pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian.

“Untuk perkara itu, sementara kami sudah mengirimkan P19 ke penyidik Polres,” ujar Yaumil, Kamis (25/6).

Menurutnya, langkah itu diambil setelah pihak kejaksaan menemukan adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum terpenuhi secara lengkap.

“Jadi setelah kami menerima berkas itu, kami melakukan penelitian terkait syarat formil dan materiilnya. Hasilnya, kami menemukan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik,” pungkasnya. (ula/tan)