Oleh: Indra Abidin, S.Pd., M.Pd
Peminat Kebijakan Publik
________________
SETIAP tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun institusi pemerintah pada hakikatnya harus bersumber dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Begitu pula dengan hukum—salah satunya dimaknai dari sila kelima Pancasila, yakni ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Begitulah hukum, yang tidak diartikan sebatas kumpulan norma yang mengatur tindakan.
Lebih jauh mendalami adalah hukum sebagai suatu instrumen untuk mewujudkan cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
Dalam kerangka tersebut, pembangunan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan bernegara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dialog Pemikiran Anies
Namun, hukum yang dimaksud masih ”jauh panggang dari api” dalam konteks penelaahan terhadap artikel Anies Rasyid Baswedan tentang “Kepastian Hukum” yang dimuat Kompas pada 9 Agustus 2026—patut ditempatkan sebagai bahan refleksi terhadap kondisi hukum Indonesia.
Anies mengawali tulisannya dengan mengangkat, apa yang dialami seorang editor video yang dituduh menaikkan harga pekerjaan pembuatan video profil untuk 20 desa. Ia juga mengulas persoalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah lama dipersiapkan, tetapi kemudian secara tiba-tiba diumumkan batal. Dari kedua contoh yang dipilih ini, terlihat persoalan yang lebih besar: terdapat jarak antara peraturan hukum dan praktiknya.
Dengan pemikirannya, penilaian terbentuk bahwa yang dikemukakan bukan sekadar persoalan mengenai satu atau beberapa peristiwa hukum, melainkan gambaran mengenai bagaimana hukum dipersepsikan, diterapkan di tengah masyarakat. Dalam arti, memerlukan pemikiran-pemikiran evaluatif atas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen ketiga, (yang disahkan pada 9 November 2021) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Terlepas dari dinamika penerapannya, yang perlu diperhatikan berada pada Pasal 28D ayat (1) ”perlakuan yang sama dihadapan hukum” (dengan sumber yang sama). Dengan kata lain, kepastian hukum menjadi hal yang fundamental, terutama memperhatikan fungsi dasarnya sebagai instrumen dalam mendistribusikan keadilan.
Artikel tersebut direspons oleh Muhamad Isnur, dialog dengan perspektif hukum terjadi, dengan judul ”Kepastian Hukum untuk Siapa” (Kompas pada 12 Agustus 2026). Ia menegaskan bahwa masalah hukum Indonesia bukan hanya ketidakpastian. Menurutnya, masalah yang lebih mendasar adalah kepastian yang dibagi tidak setara oleh struktur kekuasaan yang timpang: cenderung melindungi mereka yang memiliki modal, jabatan dan akses; tidak pasti bagi warga menuntut hak; serta lebih pasti untuk menertibkan perlawanan.
Jadi soal-soal ini bukan sekadar memperhatikan kualitas penegakan hukum, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara. Pada titik inilah pandangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhamad Isnur dapat ditempatkan sebagai catatan publik.
Pertama, hukum belum sepenuhnya ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa (nation building). Bila uraian tersebut tidak diindahkan dalam konteks HUT ke-81 RI—satu hal yang diperoleh adalah tergerusnya nilai (value) berkehidupan bangsa. Dengan kata lain, pentingnya memunculkan cita hukum, keadilan dan kesejahteraan diperoleh secara merata.
Apalagi hukum itu memiliki pengaruh pada soal-soal yang esensial, yakni pembangunan ekonomi, infrastruktur dan pelaksanaan pembangunan secara administratif. Kedua, hukum tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan politik. Memang kajian hukum dan politik itu mendalam, ada yang berpandangan bahwa hukum adalah produk politik (dalam arti peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh lembaga legislatif).
Ada juga yang mengatakan, tanpa hukum—politik tidak bisa berjalan. Sebab ketentuan hukumlah yang mengatur jalannya proses-proses politik. Sangat banyak rujukannya untuk pembahasan ini, namun garis lurusnya adalah hukum tidak dimaknai sekadar aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau instrumen untuk membenarkan kepentingan kekuasaan.
Perlu diperhatikan adalah hukum memiliki fungsi untuk melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menghadirkan keadilan sosial—yang ikut di dalamnya. Dalam konteks kedua hal tersebut, pemikiran Mahfud MD (2026:49) mengenai hukum progresif menjadi relevan.
Produk hukum yang progresif atau populistik pada dasarnya diarahkan untuk melahirkan keadilan dan merespons tuntutan kelompok-kelompok sosial maupun individu dalam masyarakat. Namun, hukum yang responsif tidak berarti bekerja setelah suatu persoalan menjadi perhatian publik atau penggunaan istilah ”no viral no justice”. Responsivitas hukum harus dibangun sejak proses pembentukan peraturan, pelaksanaan, penegakan hingga evaluasi.
Komitmen terhadap Hukum
Pada akhirnya, hukum bukanlah sekumpulan aturan yang bebas dari nilai (value). Lebih mendalam, yakni sumbernya yang memerlukan penguatan dalam tiap-tiap lini pembangunan. Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut bersumber dari Pancasila dan konstitusi. Inilah yang disebut sebagai komitmen terhadap hukum.
Komitmen terhadap hukum berarti menjadikan hukum sebagai pijakan dalam setiap tindakan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hukum bagi Indonesia—adalah yang memberikan perlindungan yang setara. Bila ”jauh panggang dari api”, tentu saja prose nation building jadi kehilangan arah.
Dalam refleksi ini, peringatan HUT bukan sekadar seremoni kemerdekaan. Melainkan memperkuat kehidupan bangsa, beserta budaya hukumnya. Selain itu pentingnya memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan keadilan. Tanpa kerangka pemikiran seperti ini, bahaya terbesar bukan semata-mata ketika hukum tidak ada. Bahaya yang lebih besar adalah ketika hukum ada, tetapi keadilan tidak hadir di dalamnya. (*)











