JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat mengambil langkah dan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Seperti yang diketahui, saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat menangani perkara dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di Inspektorat Halbar tahun 2021 dan dugaan penyimpangan pengadaan kapal tangkap fiberglass di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2024.
Penanganan perkara tersebut akan diupayakan dengan mengambil langkah pengembalian kerugian negara. Begitulah yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Prayuda Bima.
“Iya, untuk perjadin Inspektorat sama pengadaan bodi fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan, kami bakal upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Prayuda.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kedua perkara, terutama terkait kepastian proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi objek penyelidikan kepolisian.
Sebab, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kedua perkara tersebut memiliki persoalan dan tahapan penanganan yang berbeda. Kasus Perjadin Inspektorat berkaitan dengan dugaan pemotongan hak perjalanan dinas pegawai, sedangkan perkara DKP berkaitan dengan pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta alat tangkap dan perlengkapan keselamatan pelayaran senilai lebih dari Rp5 miliar.
Dugaan Pemotongan Perjadin Inspektorat Tahun 2021
Kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Halmahera Barat mencuat setelah adanya informasi mengenai ketidaksesuaian antara nominal perjalanan dinas yang seharusnya diterima pegawai dengan uang yang diterima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Inspektorat mengaku bahwa anggaran perjalanan dinas seharusnya diterima berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap perjalanan. Namun, mereka diduga hanya menerima sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan pemotongan anggaran dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
Pada Desember 2025, Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dokumen dan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021. Polisi juga merencanakan permintaan dokumen kepada Inspektorat untuk periode 2019 hingga 2021.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dan bukan berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Februari 2026, pemberitaan menyebutkan bahwa delapan ASN Inspektorat telah diperiksa dan penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Sekda untuk mendalami keterangan para saksi.
Selanjutnya, pada April 2026, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut diperlukan sebelum penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Dengan demikian, berdasarkan perkembangan yang diberitakan sebelumnya, persoalan utama dalam perkara perjadin Inspektorat adalah dugaan ketidaksesuaian pembayaran perjalanan dinas serta proses penghitungan kerugian negara yang masih menunggu hasil BPKP.
Pengadaan Kapal Tangkap Fiberglass DKP Rp5 Miliar
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass atau Kasko 3 GT beserta alat tangkap ikan dan sarana keselamatan pelayaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Barat tahun anggaran 2024.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.027.850.450 yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
Penanganan perkara ini bermula dari keluhan dan laporan kelompok nelayan penerima manfaat mengenai kondisi serta manfaat bantuan yang disalurkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Halmahera Barat melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penyaluran bantuan.
Pada Juni 2026, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menyampaikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan fakta hukum terkait proyek tersebut. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DKP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik disebut telah meminta keterangan dari pejabat internal DKP, panitia pengadaan, pihak penyedia, hingga puluhan nelayan penerima bantuan. Sejumlah dokumen, termasuk dokumen perencanaan, kontrak kerja, dan mekanisme penyaluran bantuan, juga dikumpulkan untuk dianalisis.
Pada Agustus 2026, Kapolres kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan melalui pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan.
Hingga perkembangan yang diberitakan tersebut, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara pengadaan kapal fiberglass tersebut.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Perhatian
Pernyataan Kasat Reskrim IPTU Prayuda Bima mengenai upaya pemulihan kerugian negara dalam kedua perkara itu kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pengembalian uang negara, tetapi juga harus memberikan kepastian mengenai proses hukum, pembuktian dugaan tindak pidana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi.
Karena itu, perkembangan penanganan kedua perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum, termasuk apakah upaya pemulihan kerugian negara dilakukan bersamaan dengan penyidikan atau menjadi bagian dari mekanisme penanganan lain yang sah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai nilai kerugian negara dalam masing-masing perkara, mekanisme pemulihan yang akan ditempuh, maupun keputusan resmi mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari Polres Halmahera Barat mengenai perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut, termasuk hasil audit kerugian negara, status penanganan terakhir, dan langkah hukum selanjutnya.
Kepastian informasi tersebut penting agar upaya pemulihan keuangan negara berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional. (adi/tan)













