TERNATE, NUANSA – Sudah sejauh mana penanganan dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT WKM?. Pertanyaan itu kini menjadi sorotan praktisi hukum Hendra Kasim yang meminta Polda Maluku Utara (Malut) membuka perkembangan penyelidikan sekaligus memberikan kejelasan mengenai arah penyelesaian perkara tersebut. Hendra menilai, penanganan perkara yang belum disertai penjelasan mengenai perkembangan dan kepastian penyelesaian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, penyelidikan memang membutuhkan waktu, ketelitian, serta kecermatan dalam mengumpulkan dan menguji alat bukti. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Persoalannya bukan semata-mata berapa lama penyelidikan berlangsung, tetapi apakah selama proses tersebut terdapat progres nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Hendra.
Ia mengingatkan, prinsip Justice Delayed Is Justice Denied atau keadilan yang tertunda dapat menjadi bentuk pengingkaran terhadap keadilan apabila tidak disertai alasan dan kejelasan perkembangan penanganan perkara. Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa desakan transparansi tersebut bukan berarti meminta penyidik memaksakan penetapan tersangka atau membawa perkara ke ranah pidana tanpa dukungan bukti yang cukup. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan proses hukum yang semestinya (due process of law) harus tetap menjadi fondasi utama. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menentukan apakah suatu peristiwa mengandung dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Kewenangan itu harus dijalankan secara profesional, objektif, dan disertai akuntabilitas institusional. “Kalau ditemukan bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, tentu proses harus dilanjutkan sesuai hukum acara. Sebaliknya, jika tidak ditemukan peristiwa pidana, harus ada kejelasan mengenai status dan penyelesaian penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Selain belum adanya kejelasan mengenai arah penyelesaian perkara, Hendra juga menyoroti perbedaan pernyataan terkait hasil gelar perkara pada Agustus dan September 2026. Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh aparat. Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi komunikasi publik dan kepastian status penyelidikan. Karena itu, ia meminta Polda Malut memberikan penjelasan resmi secara terbuka dan proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil gelar perkara, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Hendra menegaskan, transparansi penegakan hukum bukan berarti seluruh materi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Batasan kerahasiaan tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tapi, kerahasiaan penyelidikan juga tidak seharusnya menutup ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan dan kepastian penanganan perkara. Dalam perspektif asas kepastian hukum dan akuntabilitas, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya. Setiap perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Atas dasar itu, Hendra mendesak Polda Malut segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai progres dan arah penanganan dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel PT WKM. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya peristiwa pidana, penyelesaian perkara juga harus memiliki kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah. “Jangan sampai suatu perkara terus dinyatakan dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai arah penyelesaiannya,” tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, penanganan perkara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, tidak boleh ada penundaan tindak lanjut tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. “Bagi saya, keadilan bukan berarti memaksakan seseorang untuk dihukum. Tetapi keadilan juga tidak membenarkan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum. Kalau memang tidak ditemukan bukti, sebaiknya diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Tetapi kalau ditemukan bukti, ya segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Hendra menegaskan, ukuran profesionalitas penegakan hukum bukan semata-mata terletak pada keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih dari itu, profesionalitas juga tercermin dari kemampuan institusi memberikan kepastian, menjelaskan perkembangan penanganan perkara, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan hukum kepada publik. (kov)










