SOFIFI, NUANSA – Penggunaan anggaran di Biro Umum Pemprov Maluku Utara (Malut) tahun 2020 diduga tidak jelas. Lihat saja, dana makan minum (mami) yang dialokasikan Rp 10,9 miliar, terealisasi Rp 9 miliar lebih, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain mami, anggaran penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan di Biro yang dipimpin Sahrudin Wua (juga) diduga bermasalah. Dana operasional, yang sudah termasuk dengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang dialokasi Rp 1,3 miliar, terealisasi Rp 1,1 miliar, sisanya diduga disalahgunakan.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 di Biro Umum tersebut ditemukan panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi untuk laporan keterangan dan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Malut.
“Anggaran makan minum ini sebesar Rp 10.946.658.000, namun direalisasi sebesar Rp 9.946.757.840. Sampai pada batas akhir konfirmasi, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskannya,” jelas juru bicara Pansus LKPJ Gubernur, Erwin Umar.
Belum jelasnya output dan outcome program dan kegiatan tahun 2020. Biro Umum tidak dapat menjelaskan permasalahan tidak tercapainya output dan outcome program tahun 2020 tersebut.
“Data yang disajikan dalam dokumen LKPJ berbeda dengan penjelasan OPD, sehingga perlu dilengkapi data yang akurat dan relevan. Biro Umum tidak akuntabel dan transparan dalam penyajian data dengan alasan telah terjadi pergantian bendahara pengeluaran. Sampai dengan waktu yang diberikan, tetap tidak dapat menyajikan data untuk dikonfrimasikan,” beber Erwin yang juga Sekretaris Pansus LKPJ itu.
Atas permasalahan tersebut, maka Pansus LKPJ meminta kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Biro Umum. “Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan penyediaan makanan dan minuman, serta kegiatan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor. Hasil pemeriksaan segera disampaikan ke DPRD,” pinta Erwin menegaskan. (kov)