Hukum  

Peras Warga Rp 354 Juta, Konsultan dan Tenaga Ahli di BWS Diproses Hukum

Surat pernyataan yang ditandatangani kedua pelaku

TOBELO, NUANSA – Tingkah dua pendamping Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut), benar-benar memprihatinkan. Dua orang itu adalah KMB, selaku konsultan menagamen balai dan AM selaku asisten tenaga ahli.

Bayangkan saja, kedua orang itu tega memeras perkumpulan petani pemakai air (P3A) di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), sebesar Rp 354 juta. Dirugikan, P3A akhirnya membuat laporan resmi di Polsek Kao pada 30 Agustus 2021.

Kapolsek Kao, Ipda Masqun Abdukish membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Polsek juga berupaya melakukan mediasi. Jika pada awal Oktober 2021 ini kedua orang itu tidak bisa mengembalikan uang yang mereka pungut, maka selanjutnya akan diproses hukum.

Menurut Masqun, ia pernah ditelepon KMB dan AM. Keduanya mengaku baru mendapat uang Rp 90 juta, sehingga bermohon agar batas waktu pengembalian uang diperpanjang. “Kalau tidak bisa dikembalikan, ya harus proses hukum. Proses hukum itu nanti kewenangannya Polres Halut,” jelasnya.

Akibat perbuatan buruk keduanya itu, BWS Malut akhirnya memecat AM dan KMB. Pihak BWS akan memberikan keterangan resmi pada Rabu (6/10) melalui konferensi pers.

Selain AM dan KMB, paguyuban juga diduga memeras kelompok P3A sebesar Rp 77 juta. Hanya saja, pihak paguyuban sudah mengembalikan uang sebesar itu melalui Polsek Kao. Sekretarus Paguyuban, Gustaf Roni Ngetje berharap pihaknya masih akan dilibatkan dalam program BWS, meskipun sudah melakukan kesalahan. (fnc/rii)