Hukum  

Jadi Bandar Narkoba, Seorang Tukang Ojek Diringkus Polisi

Pelaku kasus narkoba (jongkok) saat diamankan personel polisi di Mapolsek Ternate Utara.

TERNATE, NUANSA – Personel Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) pada Minggu (10/10 pukul 17.30. Pelaku berinisial MAN (26) yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu diringkus di rumahnya yang terletak di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang SS sebesar 5,2 gram yang diisi dalam pembungkus rokok. Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara, Ipda Jeremmy Theo. Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mappe membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku narkoba itu bermula pengembangan kasus pencurian handphone. Foto-foto yang tersimpan dalam satu handphone sempat dibuka personel Polsek. Alhasil, apparat menemukan gambar narkoba dalam handphone tersebut yang dipegang salah satu warga berinisial FI. Dari handphone tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku MAN. “Personel Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara kemudian bergerak mengejar MAN,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, setelah mendapati MAN di rumahnya, serentak Unit Resmob Serigala Utara langsung melakukan introgasi dan melakukan pengeledahan. Pada saat penggeledahan mendapati satu buah plastil bening ukuran sedang SS dengan berat 5,2 gram yang diisi dalam pembungkus roko gudang garam Surya ukuran kecil. “Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim,”tambah mantan Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani ini.

Lanjutnya, selain mendapatkan sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti  satu buah sedotan kecil (skop) yang disimpan di salah satu pakaiannya di kamar.  Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek untuk diproses lanjut. “Tes urine pelaku juga positif,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(gon/rii)