Hukum  

Pria Bercadar Terancam 9 Tahun Penjara

Iptu Suherman

TERNATE, NUANSA – Masih ingat peristiwa seorang pria bercadar yang nyaris memperkosa salah satu gadis di Kota Ternate Selatan pada Selasa (22/3) lalu ?. Kini, pelaku berinisial FA (26) itu telah ditetapkan tersangka dan sementara ditahan di Mapolsek Ternate Selatan.

FA ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Reserse Polsek Ternate Selatan. Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) menuturkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, usai para saksi dimintai keterangan. “Pelaku sudah kami tahan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa cadar, baju, jilbab dan satu sepeda motor,” terangnya, Minggu (27/3).

Menurutnya, tersangka FA dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Mungkin hari Senin (28/3), kami kirim SPDP ke Jaksa,” jelas Kapolsek Ternate Selatan.

Sebagaimana diketahui, tersangka melancarkan aksinya itu menggunakan cadar untuk menutupi majahnya. Ia nyaris memperkosa korban saat berada dalam rumahnya. Beruntung, sebelum diperkosa, korban berhasil kabur setelah memanfaatkan pelaku yang sedang minum air. (tr1/rii)