Hukum  

Tersangka, Polda Malut Didesak Tahan Seorang Pejabat di Taliabu

Roslan

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara (Malut) didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 senilai Rp 4 miliar lebih. Desakan kali ini datang dari Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut, Roslan.

Roslan mengatakan, sudah saatnya penyidik Reskrimsus Polda Malut melengkapi berkas tersangka atas nama Agung untuk diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Tersangka Agung sementara ini menjabat Kepala DPMD Taliabu.  “Kasus ini kan sudah masuk tahap penyidikan, sudah ada tersangkanya, sehingga tidak wajar kalau didiamkan begitu lama. Wajar saja jika KPK melakukan supervisi, karena prosesnya terkesan lamban,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berkas tersangka Agung sudah empat kali dikembalikan Jaksa Peneliti ke penyidik Polda lantaran dianggap tidak lengkap.

Menurut Roslan, karena penyidik sudah memeriksa sekitar 284 orang dalam kasus ini, maka diharapkan penyidik Ditreskrimsus harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang mengetahui dan turut terlibat. Sangat tidak mungkin suatu tindak pidana korupsi dilakukan sendiri atau tunggal. “Kami berpendapat demikian karena pasti ada pihak yang aktif maupun pasif sehingga terjadi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,”jelasnya.

Bahkan, penyidik Ditreskrimsus juga diminta segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena syarat subjektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, maupun syarat objektif sebagaimana pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP tentang penahanan telah terpenuhi.

“Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi masyarakat bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mendapatkan keistimewaan,”saranya.

Lanjutnya, jadi terhadap pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak dapat menghilangkan perbuatan pidananya. Karena pengembalian uang tersebut bukan alasan pembenar atau alasan pemaaf tindak pidana.

“Intinya pelaku harus tetap dimintai pertanggung jawaban hukum, yang mungkin dilakukan nanti adalah pengembalian kerugian negara ini menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Tapi tidak menghapus pidana yang dilakukan,”jelasnya.

“Kami berharap kepada bapak Kapolda Malut harus ikut mengawal setiap tingkatan proses hukum kasus ini dan kemudian memberikan instruksi kepada Direktur Reskrimsus  maupun penyidik yang menangani kasus ini. Agar bekerja lebih maksimal sehingga kasus ini secepatnya diselesaikan agar tidak menjadi tunggakan perkara,”harapnya menegaskan.

Sekadar diketahui, Polda Malut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Pultab insial  ATK alias Agung. Penyidik Reskrimsus Polda juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang yang terdiri dari 71 Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pultab.

Dana tersebut, informasinya ditransfer ke rekening CV.Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik Kabid Perbendaharaan dan Kasda Pultab inisial ATK alias Agung saat ini statusnya sebagai tersangka. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 Kecamatan Pultab dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih. (gon/rii)