Hukum  

Terkait Pembacokan, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Ipda Wahyuddin

TERNATE, NUANSA –  Penyidik Reskrim Polres Ternate telah menetapkan salah seorang sebagai tersangka terkait insiden pembacokan yang terjadi ketika polemik di halaman Pandopo Kesultanan Ternate yang melibatkan kubu Fala Raha dan kubu Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah pada 29 Maret 2022 lalu.

Seorang pria yang ditetapkan tersangka itu berinisial ASM (48). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Polres Ternate baru-baru ini. “Terlapornya sudah dijadikan terangka,” jelas Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (26/4).

Menurutnya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara ASM. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian diserahkan ke Jaksa Peniliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk diteliti. Wahyuddin juga mengaku, bahwa ASM sementara ini tengah ditahan di Mapolres Ternate. “Dan tersangka ditahan di ruang tahanan negara Polres Ternate,” jelasnya.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan kepada ASM adalah Pasal 351 ayat (2), ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1), paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, belum didapatkan bukti terkait adanya pengeroyokan. Sehingga dikenakan pasal tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, usai dari kisruh tersebut terjadi, ASM kemudian dilaporkan ke Mapolres Ternate. Setelah dilaporkan, Pihak Polres Ternate kemudian mengamankan ASM bersama barang bukti (BB) berupa satu buah parang dan celana yang digunakan ASM saat melakukan pembacokan. (tox/rii)