JAILOLO, NUANSA – Setelah sejumlah kontraktor mengamuk di kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), M. Zain A. Kadir angkat bicara. M. Zain yang tidak lain adalah mantan pegawai ULP di Kabupaten Pulau Morotai itu membantah bahwa pihaknya tidak melakukan pembatalan tender lima proyek tersebut.
Menurut Zain, yang dilakukan ULP adalah evaluasi, bukan pembatalan. Dan, yang dievaluasi hanya tiga proyek, bukan lima. “Saya tegaskan bahwa kami tidak melakukan pembatalan, hanya evaluasi saja. Jadi ada tiga proyek yang kami evaluasi,” katanya.
Tiga proyek yang dievaluasi itu adalah proyek pembangunan jalan baru Desa Sasur- Desa Goro Goro, kecamatan Sahu dengan nilai Rp 3.000.000.000,00, proyek peningkatan jalan tanah ke aspal di Desa Goal, kecamatan Sahu Timur senilai Rp 1.600.000.000,00 dan proyek pembangunan jalan desa strategis ruas jalan Desa Gamsungi, Kecamatan Sahu Timur dengan nilai Rp 3.812.776.200,00. Tiga proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Zain mengakui bahwa pengumuman pemenang tender telah dilakukan pada Senin (9/5). Menurut dia, yang berwenang adalah Tim Pokja, pihaknya hanya siap terima laporan dari Pokja saja.
“Untuk Pemenang tender dari kontraktor lokal itu ada tiga perusahaan, yakni CV. Bintang Sintesa, CV. Segitiga Emas dan satu lagi saya lupa, lebih teknis itu tanyakan ke Pokja langsung karena Pokja yang lakukan evaluasi saya hanya terima laporan,”terangnya.
Sementara itu, ia menegaskan, fasilitas di kantor Bupati yang dirusak sejumlah kontraktor, harus diperbaiki. Ada tiga meja dan tiga kursi yang rusak. “Mereka yang harus ganti, bukan Pemda,” tutupnya menegaskan. (adi/kep)