google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DLH Halmahera Utara Bahas Dokumen Lingkungan

Kantor Bupati Halmahera Utara. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusanan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2022-2052, Jumat (13/5). Ini dalam rangka perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.

Kepala DLH Halmahera Utara, Samud Taha menjelaskan, dokumen penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan amanat Undang -Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009. “Penyusunan RPPLH ini sangat penting dibuat karena menyangkut pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang kadang tidak dijaga dengan baik,” tuturnya.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dokumen RPPLH ini bakal digunakan menjadi acuan selama 30 tahun. Meski begitu, dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dokumen tersebut bisa direvisi hingga 5 tahun berdasarkan syarat realitas sosial yang diperlukan. “Jadi Kami berharap setelah penetapan dokumen, maka perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Halmahera Utara harus dilaksanakan sesuai RPPLH,” harapnya mengakhiri. (fnc/rii)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version