TERNATE, NUANSA – Agus Salim, Penasehat Hukum (PH) Sukarjan angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia menegaskan, kliennya tidak menerima sepeserpun selama kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 berlangsung. Agus berharap Ketua Panitia Haornas, M. Tauhid Soleman bersikap bijak untuk bertanggung jawab. Pasalnya, dalam kegiatan Haornas, posisi kliennya hanya Sekretaris Panitia.
“Ada beberapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh EO (Event Organizer). Di EO ini ada anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rp 600 juta yang kewajarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian klien kami pernah menyuruh EO untuk segera membuat pertanggungjawaban. Tapi EO-nya malah tidak mau membuat pertanggungjawaban,” jelasnya.
Agus juga menyentil terkait uang Rp 100 juta yang dipinjam oleh EO kepada mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dikabarkan lewat Sukarjan. “Yang meminjam itu bukan Almarhum Burhan, tapi Bendahara Dispora saat itu. Kasus ini harus didalami, karena bukan hanya klien kami saja yang menjadi tersangka. Ada juga pihak-pihak lain yang turut melakukan kontribusi,” katanya.
Menurut dia, dalam rangka Haornas tahun 2018 lalu, muncul ide perubahan anggaran. Usulan perubahan anggaran itu datang dari Ketua Panitia yang saat itu termasuk menjabat Sekretaris Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. “Kemudian ada rapat antara panitai dengan EO, termasuk lembaga teknis, yakni Dispora. Melalui rapat itulah terjadi perubahan anggaran. Ini sudah jelas. Tapi kenapa pihak yang sudah nyata secara kasat mata bahwa itu terlibat, tapi kenapa dibiarkan,” ujarnya menyesalkan.
Ia meminta Kejaksaan harus berani mengungkap dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada yang turut melakukan kontribusi terkait dengan bocornya dana Haornas. “Ini bukan hanya pelaksana teknis di Dispora, tapi Ketua Panitia Haornas (M. Tauhid Soleman) juga harus bertanggung jawab,” pintanya.
Agus membeberkan, Ketua Panitia Haornas yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Ternate, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dijadikan tersangka. “Kami anggap penyelidikan ini ada standar ganda. Agar semua orang itu punya kesamaan hak di depan hukum, maka tidak ada yang harus dibeda-bedakan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, penetapan tersangka Sukarjan berdasarkan surat Nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah. Selain Sukarjan, penyidik juga lebih dulu menetapkan YC sebagai tersangka. Tersangka YC merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas ini, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 21 Juli 2022, berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tentang penetapan tersangka nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.
Kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.
Permohonan Penangguhan
Sementara itu, Sultan Ternate Hidayatullah Sjah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Sukarjan, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Sukarjan merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Surat Nomor 30/KT/VII/2022 itu ditujukan Sultan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Permohonan dilayangkan pada 28 Juli 2022 setelah Sukarjan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Ternate Abdullah.
Dalam surat tersebut, Sultan menyatakan ada empat pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan Sukarjan. Pertama, Sukarjan dinilai kooperatif selama tahapan penyelidikan kasus. Kedua, ia berada dalam wilayah Kota Ternate. Ketiga, statusnya sebagai ASN Kota Ternate. Keempat, Sukarjan merupakan pemangku adat Kesultanan Ternate.
Sultan Hidayatullah yang dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan surat tersebut. “Benar sekali, saya memohon kepada Kejaksaan agar bisa membuat penangguhan,” tuturnya.
Sementara Kepala Kejari Ternate Abdullah yang dikonfirmasi terpisah menyatakan ia telah mengetahui perihal surat permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun keberadaan surat itu diketahuinya dari rekan-rekan di Jakarta. “Karena surat Kesultanan itu masuk ke Kejati Malut, bukan ke Kejari. Saya juga dapat dari kawan saya di Jakarta, dan itu sudah diteruskan berkali-kali,” tutupnya. (gon/rii)