Hukum  

Desakan Tetapkan Wali Kota Tersangka Haornas Terus Mengalir

Suasana ketika orator dari pemuda adat Ternate berorasi di depan kantor Wali Kota.

TERNATE, NUANSA – Sejumlah massa dari aliansi pemuda dan masyarakat adat Kota Ternate menggelar aksi di Kejakasaan Negeri (Kejari) dan kantor Wali Kota Ternate, Senin (1/8). Pada aksi tersebut massa menyuarakan proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Saat berorasi, massa berharap penyidik Kejari menetapkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Haornas tahun 2018.

Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Ternate, Hasrillah dalam orasinya menyampaikan, setelah beberapa hari lalu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sukarjan Hirto ditetapkan sebagai tersangka, kini menyisakan banyak pertanyaan yang muncul di publik.

Sebagaimana diketahui, Sukarjan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi belanja sewa generator, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas tahun 2018 yang diselenggarakan di Ternate. Perlu diketahui, kegiatan Haornas dianggarkan dalam APBD Kota Ternate sebesar Rp 2,8 miliar dan APBN Rp 2,5 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara setelah melakukan audit dan dalam laporan hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPKP Malut yang diajukan Tauhid Soleman kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 29 April 2019, terdapat temuan dana sebesar Rp 633.262.272 yang merugikan negara.

“Perlu publik ketahui, dalam SK Kepanitian Haornas yang ditandatangani mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman pada 16 Juli 2018, posisi Sukarjan sebagai Sekretaris Panitia. Sedangkan bertindak sebagai Ketua Panitia lokal Haornas tahun 2018 adalah M. Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Hasrillah.

“Apakah perkara ini selesai di YC maupun Sukarjan? Bagi kami tidak. Karena dalam struktur kepanitiaan, semua perintah, arahan, kesepakatan, persetujuan, hingga sirkulasi keuangan, tentu diketahui oleh Tauhid Soleman selaku ketua panitia,” bebernya.

Menurutnya, pada dasarnya usulan atas perubahan anggaran kedua muncul dari Ketua Panitia Haornas, M. Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate. Selama proses pemeriksaan yang pihaknya ikuti, Sukarjan sangat koperatif ketika dipanggil jaksa.

Sikap tersebut karena Sukarjan merasa tidak mengambil sepersen pun uang dalam kegiatan Haornas. “Lantas kenapa Tauhid yang secara nyata mangkir dalam dua kali panggilan tak disikapi oleh jaksa. Dalam catatan kami, Tauhid yang saat itu sudah menjabat sebagai Wali Kota Ternate mangkir dari panggilan jaksa, mulai 17 Juni 2021 dan Senin 5 Juli 2021,” terangnya.

M.Tauhid Soleman baru menghadiri panggilan jaksa pada 18 Januari 2022, sesuai keterangan Kepala Kejari Ternate, Abdullah, pada Jumat 29 Juli 2022.

“Pertanyaannya, apakah kehadiran Tauhid dalam pemeriksaan pada 18 Januari 2022 secara otomatis kasus ini berhenti pada YC dan Sukarjan. Jika demikian, apa bentuk pertanggungjawaban jaksa atas tidak keterlibatan Tauhid dalam perkara ini,” tanya Hasrillah.

“Kami minta kejaksaan buka secara terang-benderang. Karena dua kali mangkir dari panggilan jaksa adalah sikap tidak koperatif, dan itu berarti melawan hukum. Kami minta Kejari Ternate yang bekerja atas sumpah di bawah persaksian Tuhan yang Maha Esa dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini, tolong dituntaskan kasus ini,” sambungnya menutup. (udi/rii)