Polmas  

Diduga Bermasalah, Iksan dan Masita Diadukan ke Bawaslu RI

Kantor Bawaslu RI.

JAKARTA, NUANSA – Tak lama lagi Bawaslu RI mengumumkan tiga nama komisioner Bawaslu Maluku Utara periode 2022-2027. Enam nama yang lulus seleksi tingkat lokal, telah menjalani wawancara beberapa hari terakhir di Bawaslu RI. Mereka adalah Masita Nawawi Gani, Iksan Hamiru, Rusli Saraha, Soleman Patras, Sumitro Muhammadiyah dan Adrian Yoro Naleng.

Kabarnya, Bawaslu RI telah melakukan pleno dan tiga nama sudah ditetapkan sebagai komisioner Bawaslu Maluku Utara. Hasil pleno tersebut rencana diumumkan Senin (12/9). Hanya karena ada satu dan lain hal, kemungkinan pengumuman dilakukan 17 September 2022 ini.

Salah satu penyebab tertundanya pengumuman hasil pleno ini, informasinya Bawaslu RI baru saja menerima surat aduan dari Pront Mahasiswa Peduli Demokrasi (FPMD Malut-Jakarta). Surat aduan tersebut ditandatangani Muhammad Nofit selaku ketua. Surat dari FPMD ini diterima oleh Bawaslu RI dan ditandatangani atas nama Edwin.

Lampiran pertama surat yang dilayangkan ke Bawaslu RI.

Dalam surat yang sudah beredar luas itu menyebutkan, dua dari enam calon Bawaslu Maluku Utara diduga bermasalah. Keduanya adalah Masita Nawawi Gani dan Iksan Hamiru. Masita diketahui telah mendapat teguran keras dari DKPP selama menjabat Bawaslu Provinsi periode 2017-2022. Surat teguran DKPP itu dilampirkan dalam aduan yang dilayangkan ke Bawaslu RI. Lain Masita, lain lagi dengan Iksan Hamiru. Nama Iksan diduga masuk dalam SK salah satu partai politik. SK partai politik tersebut telah dimasukkan ke Bawaslu RI.

Atas dugaan pelanggaran yang diduga menyeret dua nama tersebut, maka FPMD dalam suratnya ke Bawaslu RI mendesak agar dua nama tersebut tidak diloloskan sebagai komisioner Bawaslu Maluku Utara. (rii)