Hukum  

Inspektorat Tutupi Hasil Pemeriksaan Proyek Dispora Maluku Utara ?

Nirwan M. T Ali

SOFIFI, NUANSA – Salah satu proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga bermasalah. Itu adalah kegiatan pembangunan lintasan atletik di Desa Ake Kolano, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yang dianggarkan pada 2021 lalu senilai Rp 5 miliar.

Belum lama ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi menemukan dugaan korupsi pada pekerjaan proyek yang dikerjakan CV. Bima Sakti tersebut. Bagaimana tidak, uang muka yang dicairkan Rp 1,5 miliar, diketahui tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pekerjaan kegiatan ini mangkrak.

Menindaklanjuti temuan Pansus DPRD, Inspektorat Provinsi Maluku Utara ambil langkah untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Inspektorat, Nirwan M.T.  Ali mengaku, pemeriksaan telah tuntas dilakukan. Mesti begitu, ia enggan mengungkap seperti hasil audit tersebut. Kata Nirwan, nanti Pansus DPRD yang akan sampaikan ke publik. Dalam waktu dekat Inspektorat akan menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Pansus. “Pemeriksaan GOR itu sudah selesai, tinggal kami serahkan ke Pansus dan nanti Pansus yang sampaikan ke publik, karena saya tidak berhak menyampaikan,” katanya.

Ketika wartawan menanyakan bocorkan apakah ada temuan atau tidak pada pekerjaan kegiatan itu, Nirwan malah mengulang pembicaraan awalnya bahwa pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pansus. Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, dugaan masalah kegiatan Dispora Maluku Utara yang sudah diusut Polda Maluku Utara tersebut, hasilnya auditnya kemungkinan besar berbeda dengan temuan Pansus DPRD. Kalaupun nanti hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada temuan, maka sudah tentu berbeda dengan juga dengan data awal yang sementara diteliti Polda Maluku Utara. (ano/tan)