Harita dan Wanatiara Paling Taat, Disusul NHM dan IWIP

Ilustrasi lokasi aktivitas tambang.

TERNATE, NUANSA – Tidak semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara (Malut) taat membayar pajak air permukaan. Dari ratusan perusahaan yang aktif menggarap potensi kekayaan daerah ini, yang membayar tepat waktu adalah PT. Harita Group dan PT. Wanatiara. Dua perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ini bisa dibilang tidak begitu menyusahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Setelah Harita dan Wanatiara, disusul PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara dan PT. IWIP di Halmahera Tengah. Perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Selatan lah yang paling besar kontribusinya pada pajak air permukaan. “Pajak air permukaan yang paling baik itu adalah Harita dan Wanatiara. Untuk PT. IWIP dia tetap saja membayar, tapi signifikan. Jadi setelah Harita dan Wanatiara, disusul IWIP dan NHM,” jelas Kepala Bependa Pemprov Maluku Utara, Zainab Alting pada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurutnya, memang banyak perusahaan tambang yang hingga saat ini tidak taat membayar pajak air permukaan. Diketahuinya perusahaan-perusahaan sebanyak itu yang tidak patuh aturan, ditemukan Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara baru-baru ini. Data perusahaan yang membandel sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ano/tan)