Hukum  

Curi Barang Elektronik dan Emas, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku (jongkok) dan barang bukti saat diamankan petugas.

TOBELO, NUANSA – Seorang pelaku kasus pencurian barang elektronik ditangkap di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Rabu (2/11) dinihari sekira pukul 02.30. Pelaku berinisial AA (27) diamankan personel Resmob Polres Halmahera Utara. Di tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang hasil curian seperti satu unit Laptop merek Asus warna silver, satu unit laptop merek Dell warna silver, satu unit handphone merek iphone 11 warna merah, satu unit  Handphone merek iphone 7 warna gold, satu unit handphone merek vivo warna biru navi, satu unit handphone merek vivo warna metalik, satu unit handphone merek samsung warna hitam, satu buah handphone merek evercros warna hitam dan satu buah kalung emas dengan berat kurang lebih 2 gram.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar menjelaskan, tim Unit Resmob Polres yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Yakub Biyangi Panjaitan pertama kali melakukan pengintaian di Desa Gosoma, tepatnya di sekitar perumahan Griya Bhayangkari, lantaran di lokasi tersebut sering terjadi kasus pencurian. Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria berjalan mondar mandir di sekitar Perumahan Griya Bhayangkari sekira pukul 02.30. Pelaku kemudian sembunyi di samping rumah warga. “Karena gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan, maka Tim Resmob langsung mengamankannya dan digiring ke Mapolres Halut,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian yang selama ini sering meresahkan masyarakat. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku. Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Guduru juga membenarkan penangkapan tersebut. (fnc/tan)