TOBELO, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara bakal menutup pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) se-Halmahera Utara.
Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal, mengatakan pembukaan pendaftaran rekrutmen tersebut telah berlangsung sejak Minggu (20/11) lalu, dan akan ditutup pada Selasa (29/11) besok, sekira pukul 18.00 WIT.
“Pendaftaran PPK ini melalui aplikasi SIAKBA. Setelah ditutup, KPU akan melakukan perbaikan data peserta sampai pada pukul 02.00 WIT,” ujar Rizal saat diwawancarai, Senin (28/11).
Rizal menerangkan, untuk semua kecamatan akan diupayakan agar bisa dua kali jumlah kebutuhan, karena jumlah kebutuhan tersebut ada lima, sehingga itu akan diusahakan sampai jumlah kebutuhan bisa mencapai di angka 12.
“Kalaupun dua kali jumlah kebutuhan sampai pada tanggal 29 November 2022 besok tidak memenuhi berdasarkan persyaratan, maka akan ada perpanjangan waktu pada kecamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
“Pendaftaran ini sesuai dengan jadwal. Karena itu, kami berharap semua kecamatan terpenuhi dua kali kebutuhan. Apalagi sejauh ini kita melihat para pendaftar yang spesifikasinya sesuai dengan syarat dan aturan itu responnya sangat bagus,” sambungnya menutup.
Sekadar diketahui, jumlah pendaftar per tanggal 27 November 2022 sebanyak 165 yang belum selesai mengupload dokumen di antaranya Kecamatan Tobelo 14, Kecamatan Tobelo Tengah 6, Kecamatan Tobelo Utara 15, Kecamatan Tobelo Timur 5, Kecamatan Tobelo Barat 7, Kecamatan Tobelo Selatan 6.
Kemudian, Kecamatan Galela 16, Kecamatan Galela Selatan 10, Kecamatan Galela Barat 13, Kecamatan Galela Utara 11, Kecamatan Loloda Utara 7, Kecamatan Loloda Kepulauan 7, Kecamatan Kao 11, Kecamatan Kao Barat 10, Kecamatan Kao Utara 7, Kecamatan Kao Teluk 7 dan Kecamatan Malifut 13.
Sementara itu, dokumen lengkap yang diterima sebanyak 172, di antaranya Kecamatan Tobelo 14, Kecamatan Tobelo Tengah 4, Kecamatan Tobelo Utara 15, Kecamatan Tobelo Timur 12, Kecamatan Tobelo Barat 7, Kecama Tobelo Selatan 7, Kecamatan Galela 8, Kecamatan Galela Selatan 12, Kecamatan Galela Barat 9.
Selanjutnya, Kecamatan Galela Utara 13, Kecamatan Loloda Utara 8, Kecamatan Loloda Kepulauan 13, Kecamatan Kao 3, Kecamatan Kao Barat 14, Kecamatan Kao Utara 11, Kecamatan Kao Teluk 6 dan Kecamatan Malifut 15. (fnc/tan)