TERNATE, NUANSA – Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, mengimbau karyawan PAM Ake Gaale bahwa mulai besok sudah kembali melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Jika tidak melaksanakan tugas dan mogok kerja, maka akan berhadapan dengan aturan perusahaan dan mendapatkan sanksi berat,” tegas Abubakar, Rabu (30/11).
Abubakar menerangkan bahwa sikap karyawan yang mogok kerja lantaran menuntut gaji Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Ake Gaale Ternate diturunkan. Karena itu, sudah ada dalam keputusan wali kota bahwa akan dilakukan audit investigasi oleh pihak eksternal.
“Hari ini para koordinator lapangan dan kepala seksi serta unsur karyawan juga tidak ada di kantor, sehingga kami akan bikin pemberitahuan sesuai aturan perusahaan agar tidak ada lagi yang mogok kerja,” imbuhnya.
“Apalagi ini mengganggu pelayanan publik, bahkan ada ancaman akan mematikan pompa air. Kita juga akan lapor ke polisi untuk tindaklanjut ini, jikalau sampai ada sanksi pada tingkat skorsing dan di rumahkan selama 6 bulan, itu ada dalam ketentuannya dan kami Direksi diberikan wewenang itu,” sambungnya.
Menurutnya, Direksi sebagai leader dalam manajerial pada pegawai akan mengambil tindakan tegas agar ini tidak main-main lagi.
“Jadi mereka kemarin menuntut keputusan Wali Kota dan sekarang keputusan sudah ada, terus sudah diakomodir semua, salah satu poin paling penting meminta penurunan dari upah gaji Direksi dan Dewas,” jelasnya.
“Saya perlu bilang Permendagri Nomor 2 tahun 2007 itu memberikan ruang bahwa gaji tunjangan dan lain-lain, yang terkait Direksi dan Dewas itu ditetapkan oleh kepala daerah,” tambah Abubakar.
Meski ditentukan berapa kali sebenarnya tidak melanggar, karena besaran ditentukan oleh kepala daerah dengan pertimbangan kondisi keuangan perusahaan. Kemudian pegawai lagi ngotot lalu mereka digaji oleh siapa, mereka juga digaji KPM melalui Direksi dan semua sudah diakomodir. Dengan begitu, lantas tuntutan apa lagi yang hendak dibuat.
Ia bilang, tuntutan tentang desakan untuk mencopot Direksi itu paling fundamental. Hal itu tidak bisa karena Permendagri sudah menyatakan demikian, bahwa Direksi jika dicopot hanya poin C dan D, dan itu hanya dinonaktifkan 1 bulan jika merugikan perusahaan.
“Setelah tim yang dibentuk oleh Wali Kota kemarin, itu kebijakan Direksi dan tidak merugikan perusahaan, mungkin ada oknum-oknum yang merasa terganggu dengan kebijakan yang kita lakukan, baik keuangan maupun disiplin,” pungkasnya.
Sembari menambahkan, biarlah masyarakat tahu bahwa pihaknya akan memanggil oknum karyawan satu persatu dan akan melapor ke polisi terkait dengan ketidakhadiran di kantor, karena ini menggangu pelayanan umum. (udi/tan)