Opini  

Suara Guru Honorer di Maluku Utara dan Gaji yang Terbengkalai

Oleh: Sulastri Bakar

___

KITA mengetahui secara umum bahwa guru adalah tenaga pendidik yang mengabdikan dirinya pada suatu intansi atau lembaga atas nama sekolah untuk mengajarkan para peserta didik dengan cara membimbing dan melatih ke arah yang lebih baik untuk mencapai ke titik klimasnya. Menurut Husnul Chotimah (2008), guru adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.

Dari proses perkembangan peserta didik diukur dari dua sisi yang berpengaruh, yakni fasilitas yang memadai dan finansial yang mencukupi. Olehnya itu, perlu kita tinjau secara bersama bahwa tingkat kesejahteraan guru yang perlu diperhatikan adalah bagaimana guru sedapat mungkin aktif dalam pengabdiannya. Jika finansial terbengkalai, maka siswa pun tidak mencukupi asupan yang telah diberikan seorang guru. Masalah kesejahteraan guru memang tidak ada habisnya. Sebab, sampai saat ini kesejahteraan guru masih jauh panggang dari api.

Sabtu, 25 November merupakan hari besar seorang guru, di mana orang-orang yang telah menjadi guru mengucapkan dengan gembira atas perayaannya, di berbagai penjuru kota hingga sampai ke pelosok desa dapat merayakan hari yang saat sakral itu. Dalam sebuah momen tersebut, Tan Malaka mengatakan bahwa revolusi akan dibangun ketika masyarakat akan sadar melihat ketidakadilan. Olehnya itu, perlu menjadi pusat perhatikan kita secara bersama bahwa hari guru bukan hanya mengucapkan dengan kata (Selamat Hari guru), akan tetapi di hari guru ini kita harus melihat letak kesejahteraan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dengan kesejahteraan para guru honorer itu sendiri.

Sampai saat ini, berbagai macam problem yang terjadi di 10 kabupaten kota se-Maluku Utara terkait dengan gaji guru honorer  masih saja terbengkalai di tangan Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut itu sendiri. Dalam Undang-undang yang berbunyi hak dan kesejahteraan ini dimuat dalam pasal 14 ayat 1 bagian (a) Undang-Undang No. 14 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Hari ini, kami para guru honorer dari 10 kabupaten kota se-Malut hanya butuh perhatian soal kepastian gaji yang belum terbayar sampai 10 bulan saat ini. Sebab, kami juga butuh makan, bukan sebatas janji belaka. (*)

Exit mobile version