BOBONG, NUANSA – Entah setan apa yang merasuki E (37 tahun), sehingga ia tega memerkosa anak tirinya berulang kali hingga hamil. Korban yang berusia 19 tahun itu saat ini usia kandungannya sudah 6 bulan.
Akibat perbuatan bejatnya, terduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu. Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/03/1/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Taliabu, AKP I Komang Suriawang, mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki. Tim penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kami sudah terima keterangan dari korban dan besok (hari ini, red) kami akan periksa saksi-saksi,” kata dia, Senin (29/1).
Menurut keterangan korban pada polisi, E memerkosanya berulang kali di rumah yang mereka tinggali. Pelaku awalnya melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali pada April 2023. Kemudian satu kali pada Juni dan Agustus 2023.
Tiap kali menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban sembari meletakkan sebilah parang ke leher korban.
“Korban dan ibunya diancam akan dibunuh dan tidak dinafkahi jika korban tidak memenuhi hawa nafsu pelaku,” jelas Komang.
Bukan cuma itu, pelaku sering memukul korban saat akan memerkosa korban. Pelaku terakhir kali memerkosa korban pada perayaan Natal 2023 sebanyak tiga kali.
Untuk menutupi aksinya setelah korban diketahui berbadan dua, pelaku menyatakan akan mencari lelaki lain untuk dinikahkan dengan korban. (tan)