Daerah  

Pemkot dan Kejari Ternate Teken Kerja Sama soal Penanganan Masalah Hukum

Kerja sama antara Pemkot dan Kejari Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate resmi melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatangan kesepakatan ini berlangsung di ruang rapat lantai III kantor Wali Kota Ternate, Jumat (14/6).

Kepala Kejari Ternate, Abdullah, mengatakan kerja sama ini merupakan tindakan prefensif yang dilakukan Kejari terhadap pemerintah daerah termasuk di Kota Ternate.

Abdullah menegaskan, jajaran Pemkot Ternate tidak perlu takut, karena pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Jadi bapak/ibu tidak perlu takut, kita melakukan pendampingan dengan memberi saran dan masukan atas kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Abdullah meminta Pemkot terutama bidang aset agar intens membangun koordinasi dengan Kejari untuk mendata sejumlah aset yang masih dikuasai secara tidak sah.

“Kami meminta aparatur di Pemkot untuk tidak segan-segan meminta pendapat hukum dalam program dan kegiatan yang sedang dikerjakan. Jadi tidak perlu takut, kita akan memberi pertimbangan hukum,” tegasnya.

Abdullah berharap, dengan kerja sama ini, berbagai program dan kegiatan termasuk kebijakan Pemkot Ternate berjalan aman, lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mengapresiasi atas kerja sama tersebut. Tentunya, menurut Tauhid, ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot dan Kejari.

“Tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” katanya.

Apalagi, menurut Tauhid, mitra antara Pemkot dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, khusunya dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Ia menegaskan, setiap pimpinan OPD wajib membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh pimpinan OPD wajib melibatkan APH untuk melakukan pendampingan pada program dan kegiatan terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ucap Tauhid.

Selain itu, Tauhid meminta Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat untuk membangun sinergi dengan pihak Kejari.

“Saya minta Kabag Hukum dan Inspektur untuk intens membangun sinergi dengan teman-teman Kejaksaan,” pungkasnya. (udi/tan)