Hukum  

Terkait Dugaan Korupsi, Eks Wagub Maluku Utara Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (4/7).

Mantan Plt Gubernur ini diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp13.839.254.000 (13,8 miliar).

Yasin sedianya diperiksa pada Rabu (3/7) kemarin, namun eks Bupati Halmahera Tengah dua periode itu baru memenuhi panggilan pada Kamis sore ini.

Yasin saat ditanyai wartawan terkait kedatangannya mengaku, menghadiri panggilan penyidik Kejati terkait kasus korupsi yang dikaitkan dengannya.

“Jadi saksi masalah keuangan sekaligus silaturahmi,” tuturnya sembari masuk ruang penyidik.

Kedatangan Al Yasin ini didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji. (gon/tan)

Exit mobile version