TOBELO, NUANSA – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara menggelar sosialisasi sertifikat elektronik dan inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP), Selasa (23/7).
Sosialisasi yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Halut, Mokhamad Imron, ini dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, serta lembaga keuangan, PPAT/notaris, dan OPD terkait.
Mokhamad Imron mengatakan, bersertifikat elektronik sebagai suatu gebrakan dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Di zaman yang serba digital saat ini, sangat diperlukan perubahan yang lebih baik dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sehingga dalam pelayanan pertanahan, kata dia, masyarakat sebagai pengguna layanan tidak lagi kesulitan untuk mengamankan atau mengalihkan dan menjaminkan aset berupa tanah.
“Beralihnya bersertifikat analog/hijau menjadi bersertifikat elektronik/putih, memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat pada sertifikat analog/hijau. Salah satu kelebihan dari sertifikat elektronik yaitu pemilik sertifikat dapat mengakses informasi aset miliknya di aplikasi ‘Sentuh Tanahku, kapan pun dan di manapun pemilik sertifikat berada,” ujarnya.
Ia menuturkan, pemilik sertifikat tidak perlu takut kehilangan/rusak sertifikatnya, karena saat ini sudah berbentuk digital. Sertifikat elektronik juga mempunyai kode tertentu, sehingga tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam sosialisasi itu, setidaknya ada empat poin yang disampaikan Mokhamad Imron. Pertama, menuju era transformasi digital di bidang pertanahan, dibutuhkan data pertanahan yang valid. Oleh karena itu, seluruh jajaran di Kantor Pertanahan Halut sedang mengupayakan perbaikan data yang sudah ada dan menyiapkan data untuk mewujudkan Kantor Pertanahan Elektronik.
Kedua, keseriusan jajaran Kantor Pertanahan Halut dalam mewujudkan Kantor Pertanahan Elektronik menempatkan Kantor Pertanahan Halut di posisi pertama dalam kegiatan pra-sertifikat elektronik se-Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pada kesempatan ini juga diperlihatkan bentuk fisik dan digital bersertifikat elektronik serta perbedaan antara bersertifikat analog dan bersertifikat elektronik.
Keempat, Kantor Pertanahan Halut saat ini sedang melaksanakan kegiatan redistribusi tanah dengan menerbitkan bersertifikat elektronik sebagai implementasi dari upaya terwujudnya Kantor Pertanahan Elektronik.
“Saya berharap, kiranya penerbitan bersertifikat elektronik didukung dan diterima dengan baik serta memberikan kemudahan bagi seluruh pengguna layanan pertanahan,” harapnya. (fnc/tan)