Hukum  

KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif di Kasus AGK

Muhaimin Syarif ditetapkan tersangka oleh KPK. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan mantan Ketua DPD Partai Partai Gerindra Maluku Utara dalam kasus dugaan suap eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Muhaimin.

“Iya, betul hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (5/8).

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada AGK sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK dan perusahaan terkait dengan keluarga AGK.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani AGK sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara, dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara. (tan)

Exit mobile version